Mendagri: Pemda Boleh Berikan Dana Hibah untuk Perguruan Tinggi

Mendagri: Pemda Boleh Berikan Dana Hibah untuk Perguruan Tinggi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Universitas Diponegoro (Undip). [Foto: Dok. Kemendagri]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah daerah boleh memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi meskipun pengelolaan pendidikan tinggi di bawah kewenangan pemerintah pusat.

"Ada peraturan pemerintah, peraturan Mendagri, boleh memberikan hibah meskipun perguruan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), itu menurut UU Nomor 23/2014 adalah urusan pemerintah pusat, kemudian (Kementerian) Dikti," kata Tito dalam Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025, dengan Universitas Diponegoro Semarang sebagai tuan rumah, Jumat (9/5/2025).

Tito dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025), menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, jenjang SMA/SMK pada pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi pada pemerintah pusat.

"Tetapi, yang dimaksud itu adalah kurikulum, gurunya, soal susbtansi proses belajar mengajar itu yang dibagi (kewenangan). Tetapi, kalau mau memberikan hibah dalam bentuk bantuan, sepanjang berbadan hukum, boleh," kata dia.

Ia mencontohkan terkait sektor agama yang selama ini menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah boleh saja membangun tempat ibadah dan memberikan hibah kepada lembaga keagamaan.

Tito mengimbau pemerintah daerah untuk bisa membangun kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi, terutama terkait hilirisasi riset. Namun, lanjut dia, semuanya tetap kembali kepada perguruan tinggi untuk meyakinkan pemerintah daerah agar mau bekerja sama, sebab hukum pasar pasti berlaku.

Sementara itu, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Undip Prof M Nasir juga mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah tidak perlu khawatir untuk memberikan hibah ke perguruan tinggi karena sudah diatur oleh UU.

Baca juga: Mahyeldi: Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemda makin Dorong Percepatan Pembangunan

"Dalam hal ini, undang-undang itu sebenarnya sudah mengatur semuanya. Yaitu, pertama UU Pendidikan Tinggi itu sudah menyebutkan dana itu atau pendapatan itu bisa diperoleh dari APBN, bisa dari APBD, bisa bantuan, dan bisa pinjaman," katanya.

Artinya, kata mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk bantuan pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

"Dan ini semua tergantung daerah masing-masing mana yang kuat (pendanaannya, red.). Alokasinya bisa berbentuk beasiswa, dan sebagainya," katanya. [*/pkt]

Baca Juga

Berhasil Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri 2025, Gubernur Mahyeldi Mendapat Apresiasi Mendagri
Berhasil Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri 2025, Gubernur Mahyeldi Mendapat Apresiasi Mendagri
Wako Pariaman Berharap DJPb Sumbar Bantu Jembatani Dana Hibah dari Provinsi untuk Daerah
Wako Pariaman Berharap DJPb Sumbar Bantu Jembatani Dana Hibah dari Provinsi untuk Daerah
Dampak Efisiensi, Dana Hibah KONI Pariaman Rp750 Juta dan Berkurang 50% Dibanding 2024
Dampak Efisiensi, Dana Hibah KONI Pariaman Rp750 Juta dan Berkurang 50% Dibanding 2024
Pemprov Sumbar Kucurkan Rp112,56 Miliar Dana Hibah untuk Rumah Ibadah di Ranah Minang
Pemprov Sumbar Kucurkan Rp112,56 Miliar Dana Hibah untuk Rumah Ibadah di Ranah Minang
Zoom In ITB 2025, Gubernur Mahyeldi: Membantu Siswa Sumbar Lebih Siap Masuk Perguruan Tinggi
Zoom In ITB 2025, Gubernur Mahyeldi: Membantu Siswa Sumbar Lebih Siap Masuk Perguruan Tinggi
Ilustrasi Pilkada
9 Kepala Daerah Terpilih Pilkada Sumbar 2024 Non-Sengketa di MK Batal Dilantik 6 Februari