Padangkita.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak warga yang belum miliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) agar segera merekam data kependudukannya. Imbauan ini juga termasuk untuk penduduk yang akan berusia 17 tahun saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal tersebut dilakukan untuk menghindari diri dari kemungkinan kehilangan hak pilih.
Dilansir dari Setkab.go.id, Selasa (17/4/2018), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Eddie menjelaskan bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak nanti, warga yang saat ini belum berusia 17 tahun namun sebelum hari H sudah menginjak usia tersebut sudah diperbolehkan melakukan perekaman data, walaupun seharusnya pendataan dilakukan setelah seseorang berusia 17 tahun. Hal ini disebabkan karena Arief menilai pemilih potensial merupakan pemilih pemula. “Dukcapil sudah informasikan untuk yang 16 tahun segera merekam. Bahkan KTP anak muncul sekarang untuk antisipasi perekaman-perekaman tadi,” kata Arief.
Arief juga mengimbau para pemilih pemula juga aktif mendatangi Dukcapil sehingga ketika tiba pemungutan suara, telah terdata, dan hak pilihnya terjamin.
“Intinya sekarang bagi pemilih pemula yang nanti punya hak pilih di Pilkada serentak 2018, sudah bisa merekam,” tegas Arief.
Dengan merekam, maka Dukcapil punya data lengkap dari Kartu Keluarga. Selanjutnya akan ada surat keterangan (Suket) yang dimasukkan ke daerah masing-masing, untuk dibawa ke Tempat Pemungutan Suara. “Suket ini hanya bisa diberikan setelah orang tersebut melakukan perekaman data KTP-El,” imbuhnya.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ini juga menginformasikan bahwa untuk mempercepat pengurusan KTP-El, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Pengurusan Layanan Data Kependudukan. “Layanan harus selesai dalam satu jam,” ujarnya.
Lebih lanjut terkait kesiapan sarana dan prasarana pendukung layanan KTP-El satu jam tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sudah memeriksa semua peralatan dan melakukan koordinasi dengan PLN agar tidak ada pemutusan aliran listrik di kantor-kantor untuk mengejarkan pencetakan, termasuk alat-alat cetak dicek ulang kembali.
Tidak hanya itu, lanjut Arief, Mendagri juga telah menginstruksikan agar dibuka layanan pada hari libur sehingga proses pelayan bisa dipercepat. Tapi ia mengingatkan, masyarakat agar aktif melapor, misalnya jika ia pindah alamat atau ketika ada warga yang meninggal, dan atau kondisi lainnya.