Menanti Kepastian Gugatan di MK, Sumbar Berpeluang Dipimpin Pjs hingga Akhir Maret

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Usai penetapan, KPU Sumbar langsung menyerahkan berita acara dan SK ke DPRD Sumbar

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani. [Foto: Ist]

Berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Tanda registrasi gugatan PHPU akan diumumkan Mahkamah Konstitusi 18 Januari 2021. Sementara, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan berakhir 12 Februari 2021.

Padang, Padangkita.com - Tanda registrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan diumumkan Mahkamah Konstitusi 18 Januari 2021. Sementara, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan berakhir 12 Februari 2021.

Lalu, jika gugatan diterima, menurut Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, proses sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumbar diperkirakan akan selesai akhir Maret 2021.

Dengan demikian, maka akan ada peluang Sumbar dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) hingga akhir Maret 2021.

Dikatakan Yanuk, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau peraih suara terbanyak, yaitu pasangan Mahyledi Ansharullah dan Audy Joinaldy dilakukan setelah proses sengketa di MK selesai.

"Sesuai tahapan yang ada, sampai Maret. Kalau memang sampai akhir masa jabatan, sengketa di MK belum selesai, maka ada potensi dipimpin Pjs," ujar Yanuk saat diwawancarai Padangkita.com di Padang, Selasa (12/1/2021).

Untuk proses selanjutnya, kaya Yanuk, KPU Sumbar akan menunggu terlebih dahulu kepastian dari MK. Kita menunggu informasi resmi dari MK. Berdasarkan itu, kami bisa menindaklanjuti," ucapnya.

Lalu, terkait penetapan bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, jelas Yanuk, juga masih menunggu informasi dari KPU, bahwa pasangan yang bersangkutan bebas dari gugatan.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, pengucapan putusan atau ketetapan terhadap sengketa di MK dilakukan pada 19-24 Maret 2021. Penetapan pemenang oleh KPU dilakukan setelah proses di MK selesai.

Baca juga: Hadapi Gugatan di MK, Ini yang Dilakukan KPU Sumbar

Saat ini, KPU Sumbar sedang menunggu perkara teregister ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Paling lambat, sengketa pemilu diketahui teregister di MK yaitu 18 Januari 2021. [zfk]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
Polda Sumbar Jalin Kerja Sama Amankan Rapat Pleno Pilgub Sumbar
Polda Sumbar Jalin Kerja Sama Amankan Rapat Pleno Pilgub Sumbar