Berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Tanda registrasi gugatan PHPU akan diumumkan Mahkamah Konstitusi 18 Januari 2021. Sementara, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan berakhir 12 Februari 2021.
Padang, Padangkita.com - Tanda registrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan diumumkan Mahkamah Konstitusi 18 Januari 2021. Sementara, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan berakhir 12 Februari 2021.
Lalu, jika gugatan diterima, menurut Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, proses sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumbar diperkirakan akan selesai akhir Maret 2021.
Dengan demikian, maka akan ada peluang Sumbar dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) hingga akhir Maret 2021.
Dikatakan Yanuk, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau peraih suara terbanyak, yaitu pasangan Mahyledi Ansharullah dan Audy Joinaldy dilakukan setelah proses sengketa di MK selesai.
"Sesuai tahapan yang ada, sampai Maret. Kalau memang sampai akhir masa jabatan, sengketa di MK belum selesai, maka ada potensi dipimpin Pjs," ujar Yanuk saat diwawancarai Padangkita.com di Padang, Selasa (12/1/2021).
Untuk proses selanjutnya, kaya Yanuk, KPU Sumbar akan menunggu terlebih dahulu kepastian dari MK. Kita menunggu informasi resmi dari MK. Berdasarkan itu, kami bisa menindaklanjuti," ucapnya.
Lalu, terkait penetapan bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, jelas Yanuk, juga masih menunggu informasi dari KPU, bahwa pasangan yang bersangkutan bebas dari gugatan.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, pengucapan putusan atau ketetapan terhadap sengketa di MK dilakukan pada 19-24 Maret 2021. Penetapan pemenang oleh KPU dilakukan setelah proses di MK selesai.
Baca juga: Hadapi Gugatan di MK, Ini yang Dilakukan KPU Sumbar
Saat ini, KPU Sumbar sedang menunggu perkara teregister ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Paling lambat, sengketa pemilu diketahui teregister di MK yaitu 18 Januari 2021. [zfk]