Padang, Padangkita.com - Tiga lapak pedagang kaki lima (pkl) yang memanfaatkan fasilitas umum kembali dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang pada Senin (13/2/2023).
Ketiga lapak tersebut membandel karena tidak memedulikan teguran yang sebelumnya telah dilayangkan para petugas penegak Perda tersebut.
Kasat Pol PP Padang Mursalim memaparkan ketiga lapak tersebut berada di depan Kantor BKKBN Sumbar dan depan PO ANS, di Jalan Chatib Sulaiman.
"Kita sudah sering mengingatkan baik secara lisan maupun secara admistrasi, dan meminta untuk dibongkar sendiri. Namun hari ini mereka masih kedapatan berjualan di atas fasilitas umum dan memedulikan peringatan kita," ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, pembongkaran terhadap lapak ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada fungsi yang seharusnya.
"Kita melakukan pembongkaran terhadap tiga lapak pkl ini dalam rangka mengembalikan fasum ke fungsi yang seharusnya, yaitu untuk masyarakat umum," ujar Mursalim.
Dirinya memaparkan, dalam amanat Perda 11 tahun 2005, tentang kekertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlu upaya intens untuk menjaga kondisi yang tertib di wilayah Kota Padang.
Baca Juga : Lakukan Penertiban, Personel Satpol PP Padang Dilempari Batu oleh PKL
"Untuk itu jajaran kita akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban, baik fasum maupun yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak dan ketertiban Kota," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News