Melaporkan Pelanggaran Pemilu Lebih Mudah Melalui SiGapLapor

Melaporkan Pelanggaran Pemilu Lebih Mudah Melalui SiGapLapor

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) baru saja meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu atau SiGapLapor. [Foto : Dok. Bawaslu]

Jakarta, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) baru saja meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu atau SiGapLapor.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, aplikasi ini nantinya akan memudahkan masyarakat untuk memberikan laporan terkait pelanggaran pemilu.

"Kita berharap SigapLapor mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat pada umumnya dalam penanganan pelanggaran," ungkapnya dilansir Rabu (2/11/2022).

Ia menambahkan, untuk menunjang kinerja SiGapLapor, butuh sejumlah kesiapan di antaranya pemenuhan perangkat teknologi, kesiapan SDM sebagai operator SiGapLapor, serta dukungan sarana lainya di seluruh Bawaslu se-Indonesia.

"Tahun depan, kita harapkan Bawaslu telah memiliki sistem informasi yang handal dan siap mendukung kinerja penanganan pelanggaran," harapnya.

Lebih lanjutg, ia menjelaskan, SiGapLapor memiliki sejumlah keunggulan, yakni, sarana penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi hasil, dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen penanganan pelanggaran dan rekap data penanganan pelanggaran seluruh Indonesia.

"Jadi, SiGapLapor ini juga kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Kepolisian RI dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu. Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, aplikasi SiGapLapor ini merupakan perbaikan atas kelemahan Sistem Laporan (Sislap) dan Sistem Pelaporan Pelanggaran Pemilu (Sigaru) yang digunakan saat Pilkada dan Pemilu sebelumnya.

Baca Juga : Bawaslu Sumbar Proses 118 Dugaan Pelanggaran di Pilkada, Terbanyak Netralitas ASN

"Aplikasi ini terintegrasi menyatukan data penanganan pelanggaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam satu sistem, sehingga membuat pengawas pemilu tidak perlu melakukan rekapitulasi data, karena semua data sudah terinput sejak melakukan penerimaan temuan dan laporan dugaan penanganan pelanggaran sampai dengan tindak lanjutnya." terangnya. [hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Bawaslu Minta KPU Pessel Tindak Lanjuti Dugaan Pemotongan Biaya Operasional TPS PSU DPD RI
Bawaslu Minta KPU Pessel Tindak Lanjuti Dugaan Pemotongan Biaya Operasional TPS PSU DPD RI
Ketua Bawaslu RI dan Pj Wako Roberia Tinjau PSU DPD RI Dapil Sumbar di Kota Pariaman
Ketua Bawaslu RI dan Pj Wako Roberia Tinjau PSU DPD RI Dapil Sumbar di Kota Pariaman
Bawaslu RI Pantau PSU DPD RI di TPS Pulau Kapo-kapo Mandeh, Partisipasi Pemilih 90%
Bawaslu RI Pantau PSU DPD RI di TPS Pulau Kapo-kapo Mandeh, Partisipasi Pemilih 90%
Objek Pengawasan Bawaslu Perlu Diperluas, Ongku: Banyak Pelanggaran tak Bisa Ditindak
Objek Pengawasan Bawaslu Perlu Diperluas, Ongku: Banyak Pelanggaran tak Bisa Ditindak
Komite I DPD RI Usulkan UU Anti Money Politic untuk Wujudkan Pemilu Bersih
Komite I DPD RI Usulkan UU Anti Money Politic untuk Wujudkan Pemilu Bersih
Puluhan Panitia Pengawas Pemilu Meninggal, Ini Rincian Satunan yang Disiapkan Bawaslu
Puluhan Panitia Pengawas Pemilu Meninggal, Ini Rincian Satunan yang Disiapkan Bawaslu