Padang, Padangkita.com - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit menegaskan setiap orang yang akan masuk atau keluar dari Sumbar wajib melakukan rapid test. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat dalam beberapa hari terakhir.
"Pemeriksaan kesehatan berupa rapid test dan swab agar diketahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus corona di Sumbar dan agar cepat pula dilakukan tindakan penanganannya," katanya, Senin (3/8/2020).
Nasrul mengatakan dengan meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu beberapa hari terakhir maka menurutnya perlu dilakukan pengawasan ketat bagi orang-orang yang melakukan perjalanan baik ke atau luar sumbar.
"Jika ditemukan orang yang memiliki suhu 38 derajat maka akan di swab, ketika dinyatakan reaktif maka yang bersangkutan tidak boleh pergi. Jika hasilnya positif Covid-19 maka akan dikarantina," ucap Nasrul Abit.
Untuk jalur keluar masuk dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Nasrul mengatakan perlu dilakukan screening di pintu keberangkatan dengan syarat penumpang wajib menggunakan masker, membawa KTP, mendaftar rapid test, dan menunggu hasilnya sampai keluar.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sumbar Bertambah 17 Orang, Terbanyak dari Kota Padang
"Selain itu tetap menjaga jarak selama rapid test sesuai dengan protokol kesehatan," tambahnya.
Nasrul Abit pun meminta kepada para penumpang baik yang akan pergi atau pulang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama. [*/abe]