Mau Jadi Bamus Muara Kiawai Pasaman Barat, Ini Persyaratannya

Berita Pasaman Barat terbaru: Mau Jadi Bamus Muara Kiawai Pasbar, Ini Persyaratannya

Suasana rapat panitia pemilihan anggota Bamus Nagari Muara Kiawai dihadiri langsung oleh Pj.Wali Nagari Muara Kiawai, Ferdinan Ujang. [Foto:Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Masa jabatan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Periode 2014-2020 akan berakhir pada 25 Mei 2020 mendatang. Pemerintahan Nagari Muara Kiawai telah membentuk Panitia Pemilihan untuk melakukan seleksi anggota Bamus yang baru.

Panitia pemilihan berjumlah 10 orang yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari unsur perangkat nagari yang ditunjuk oleh Pj. Wali Nagari setempat dan unsur tokoh masyarakat serta unsur tokoh pemuda.

Ketua Panitia Pemilihan anggota Bamus Muara Kiawai, Sapriandi kepada Padangkita.com mengatakan pemilihan anggota Bamus ini dilakukan sebelum masa jabatan Bamus berakhir.

"Sebelum masa jabatan Bamus yang sekarang berakhir, makanya kita upayakan untuk memilih anggota Bamus yang baru untuk masa jabatan periode 2020-2026," katanya di Muara Kiawai.

Berdasarkan hasil musyawarah panitia pemilihan anggota Bamus Nagari Muara Kiawai tanggal 7 Mei 2020, di Kantor Wali Nagari Muara Kiawai, maka ditetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang akan mencalonkan diri sebagai anggota Bamus.

Sapriandi menyampaikan syarat yang paling penting, calon tidak dibenarkan berasal dari perangkat pemerintah nagari dan pengurus/kader partai politik, serta telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.

"Tentu harus bertempat tinggal di Muara Kiawai. Walaupun ia mempunyai identitas diri Muara Kiawai, tetapi tinggal di luar Muara Kiawai, itu tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan, anggota Bamus akan dipilih berdasarkan wilayah masing-masing tempat tinggal, yaitu per jorong yang ada di Nagari Muara Kiawai.

"Totalnya ada sebanyak sembilan orang. Namun dibagi per wilayah kejorongan yaitu sebanyak 4 jorong yang ada di Nagari Muara Kiawai," ujar Sapriandi.

Di Jorong Kartini akan dipilih sebanyak 3 orang dengan suara terbanyak 1, 2 dan 3. Kemudian Jorong Sudirman dan Jorong Kampung Alang akan dipilih sebanyak 2 orang dengan suara terbanyak 1 dan 2, serta untuk jorong Simpang Tiga Alin akan dipilih sebanyak 1 orang dengan suara terbanyak 1.

"Apabila ada calon terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan terlibat kasus pidana dengan keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan, maka PAW akan dilanjutkan oleh suara terbanyak berikutnya," jelasnya.

Ditambahkan, proses pemilihan ini akan berlangsung diperkirakan hingga 18 Mei 2020. "Pada tanggal 15 Mei akan dilakukan pemilihan melalui keterwakilan wilayah di masing-masing jorong dan tanggal 17 Mei akan dilakukan pemilihan keterwakilan perempuan di Aula Kantor Wali Nagari Muara Kiawai.”

Ia menegaskan proses pemilihan ini tidak dipungut biaya. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan panitia meminta uang, itu tidaklah benar dan agar dilaporkan kepada pihak panitia pemilihan yang telah ditetapkan.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Bamus adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan ditulis tangan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Anggota Bamus Nagari, bermatrai 6000 dibuat rangkap 3, 1 rangkap Asli dan 2 rangkap fotokopi.
2. Melampirkan surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (disedikan panitia)
3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika (disediakan panitia)
4. Fotokopi ijazah terakhir, minimal berpendidikan sekolah menengah pertama atau sederajat
5. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota Bamus Nagari (disediakan panitia)
6. Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga
7. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah atau Puskesmas
8. Pasfoto terbaru ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar
9. Surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi Calon Anggota Bamus Nagari yang berhak (disediakan panitia)
10. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Pekerjaan
11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
12. Surat izin dari atasan langsung bagi calon anggota Bamus yang berasal dari ASN/POLRI/TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
13. Surat pernyataan akan kebenaran persyaratan administrasi (disediakan panitia).

[rom]


Baca berita Pasaman Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan