Mau Beli Mobil Baru? Insentif PPnBM 100 Persen Diperpanjang hingga Desember 2021

Mau Beli Mobil Baru? Insentif PPnBM 100 Persen Diperpanjang hingga Desember 2021

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. [Foto: Ist.]

Jakarta, Padangkita.com – Kabar gembira bagi yang ingin membeli kendaraan. Pemerintah kembali memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian kendaraan bermotor hingga 100 persen sampai dengan Desember 2021.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah tersebut.

“Tadinya insentif pengurangan 100 persen sampai dengan bulan Agustus. Ini baru kita perpanjang. Silakan dinikmati PPnBM gratis sampai dengan bulan Desember 2021,” ujar Suahasil, Jumat (17/9/2021).

Ia menjelaskan perpanjangan diskon PPnBM ini bertujuan untuk mendorong percepatan konsumsi yang sempat menurun akibat munculnya varian Delta Covid-19. Perpanjangan PPnBM ini menjadi komplemen diskon lain yang masih diberikan pemerintah, yakni PPh 25, PPh Final UMKM, dan penurunan PPh Badan.

“Sekarang varian Deltanya sudah melandai, penularan melandai. Ini saatnya melakukan proses produksi yang lebih cepat lagi,” kata Suahasil.

Ia berharap, perpanjangan insentif ini dapat membangkitkan daya beli masyarakat sehingga membantu pemulihan ekonomi nasional.

“Kita berharap ini menjadi insentif untuk konsumen. Konsumen kemudian membeli kendaraan bermotor. Kendaraan bermotornya kemudian diproduksi di bawah 1.500 cc itu TKDN-nya (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sangat tinggi, mempekerjakan pekerja, dan bisa menggulirkan pendapatan kembali. Ini yang kita lihat, momentum kita dorong. Sehingga untuk kendaraan bermotor kita berikan perpanjangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan insentif pajak yang diberikan merupakan bentuk dari dukungan pemerintah kepada dunia usaha pada saat krisis. Ketika kondisi sudah kembali normal, Wamenkeu berharap para wajib pajak kembali membayar pajak sesuai aturan.

“Kita lihat bahwa kondisi ekonominya kalau bisa kembali normal, maka kegiatan dunia usaha akan berjalan dengan lebih baik, Maka pada saat itu, kita harapkan kita sama-sama bayar pajak lagi,” kata dia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah diperbolehkan melebarkan defisit di atas 3 persen hingga tahun 2022. Maka dari itu, pemerintah harus melakukan konsolidasi fiskal agar tahun 2023 defisit bisa kembali di bawah 3 persen.

Baca juga: Ekspor Indonesia Catat Rekor, Sektor Ini Penyumbang Terbesar

“Kita menginginkan APBN yang sehat. APBN yang sehat tetap diperlukan oleh seluruh masyarakat, diperlukan oleh perekonomian, investment climate, juga untuk menjadi daya tarik bagi investasi. Ini harus kita rancang sehingga defisitnya turun secara gradual, tidak tiba-tiba turun drastis. Di sinilah kemudian kita perlu menjaga keseimbangan di penerimaan, pada belanja negara. Kita harus rancang dengan baik.” (*/pkt)

Baca Juga

Demi Kepercayaan Publik, Sultan Minta Menko Polhukam Tuntaskan Kasus TPPU di Kemenkeu
Demi Kepercayaan Publik, Sultan Minta Menko Polhukam Tuntaskan Kasus TPPU di Kemenkeu
Jalan Tol Bermanfaat Langsung bagi Masyarakat, Wamenkeu Ungkap Fakta-faktanya
Jalan Tol Bermanfaat Langsung bagi Masyarakat, Wamenkeu Ungkap Fakta-faktanya
Bernilai Rp222,58 Triliun, Ini Infrastruktur yang Dihibahkan PUPR dan Kemenkeu
Bernilai Rp222,58 Triliun, Ini Infrastruktur yang Dihibahkan PUPR dan Kemenkeu
PPN 11 Persen Telah Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas Bebas PPN
PPN 11 Persen Telah Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas Bebas PPN
Sejumlah Infrastruktur Dihibahkan ke Pemda dan Lembaga, Nilainya Capai Rp266,3 Triliun
Sejumlah Infrastruktur Dihibahkan ke Pemda dan Lembaga, Nilainya Capai Rp266,3 Triliun
Dana Indonesiana, Dana Abadi Untuk Kebudayaan Ditarget Capai Rp5 Triliun Tahun Depan  
Dana Indonesiana, Dana Abadi Untuk Kebudayaan Ditarget Capai Rp5 Triliun Tahun Depan