Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak posting sertifikat vaksin di media sosial.
Padang, Padangkita.com - Pemerintah saat ini sedang menggalakkan program vaksinasi bagi masyarakat dari berbagai kalangan dan usia.
Namun, tak sedikit dari mereka yang menjalani suntik penyebaran virus Covid-19 itu kemudian mengunggah sertifikat vaksin elektrik yang didapatkan ke dalam kanal media sosial (medsos) miliknya.
Pantauan Padangkita.com, sejumlah masyarakat yang mendapatkan sertifikat vaksin banyak yang mengunggah ke kanal medsos. Bagi yang paham, mereka akan melakukan sensor atau pengaburan (blur) di sejumlah kolom penting, seperti kode pindai dan identitas pribadi.
Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Charlie CH Legi meminta masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat elektrik tersebut di medsos.
“Karena di dalam sertifikat itu terdapat kode pindai atau Quick Response yang berisikan identitas orang yang menjalani vaksin tersebut,” kata Charlie dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Senin (29/3/2021).
Charlie mengatakan, di dalam sertifikat vaksin Covid-19 terdapat tiga hal yang melekat, yakni, data pribadi, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir yang jika diperhatikan sepintas terkesan berdiri sendiri. Namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.
“Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud. Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK,” katanya.
Pada prinsipnya, kata Charlie, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan dan tidak perlu. Hal seperti ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, misalnya hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.
Baca juga: Sulit Datangkan Lansia, Kendala Program Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Belum Capai Target
"Demi keamanan dan kerahasiaan data, pergunakanlah sertifikat sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan yang sudah diotorisasi, seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum," ucapnya. [pkt]