Painan, Padangkita.com - Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) masih belum memberikan izin kepada warga yang ingin menggelar acara pesta pernikahan.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pessel Dailipal mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memutus penyebaran virus corona (Covid-19) di Pessel.
Ia pun menegaskan Pemkab Pessel melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengirim Surat Edaran (SE) tersebut kepada seluruh camat dan wali nagari.
"Surat Edaran (SE) terkait larangan menggelar acara pesta pernikahan telah dikirim kepada camat dan wali nagari," katanya di Painan, Rabu (24/6/2020).
Dailipal menjelaskan acara pesta pernikahan dihadiri banyak orang dari berbagai berbagai daerah dan tamu yang datang tidak diketahui kondisi kesehatannya.
Baca juga: Kontak dengan Pasien Positif, 42 Warga Puluik-Puluik Pessel Tes ‘Swab’ dan Dikarantina
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat Pessel untuk tidak menggelar pesta pernikahan sementara waktu.
"Cukup melangsungkan akad nikah saja dulu," tambahnya.
Tim Gugus Tugas juga meminta kepada wali nagari agar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait belum diperbolehkannya menggelar acara pesta pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan. [*/abe]