Simpang Empat, Padangkita.com - Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Yulianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200/224/Kesbangpol/XII/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur Tahun Baru 2021.
Edaran ini menyikapi surat edaran Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) tentang libur tahun baru 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor: 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Bupati Pasbar, Yulianto mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan perayaan pergantian tahun baru 2021 yang menyebabkan kerumunan dan keramaian duntuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kepada aparat keamanan diminta untuk meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berkemungkinan dilakukan kegiatan perayaan malam tahun baru 2021," katanya.
Yulianto melalui edaran itu juga mengimbau masyarakat agar selama libur untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan perjalanan keluar rumah kecuali ada keperluan mendasar atau mendesak.
"Termasuk bermain petasan, membakar kembang api dan meniup terompet agar tidak dilaksanakan karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat," lanjutnya.
Selain itu, Yulianto juga berharap agar kiranya para pemilik, pengelola dan penanggung jawab rumah ibadah, tempat wisata atau fasilitas publik lainnya untuk tetap menerapkan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 oleh pengunjung.
"Selalulah pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Menutup tempat usaha paling lambat pukul 02.00 WIB," imbaunya.
Bupati juga meminta agar Camat, Wali Nagari dan Forkopimca serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terkait dalam penerapan protokol kesehatan selama libur tahun baru 2021. [pkt]