Masuk Limbah B3, Sampah Medis Covid-19 Mesti Dikelola Khusus

Berita Sumatra Barat terbaru - Padangkita.com : Sampah medis

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Bukittinggi, Padangkita.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bukittinggi mengimbau pihak rumah sakit, puskesmas, rumah bersalin, bidan praktek, apotek dan toko obat untuk tidak mencampur sampah medis dan non-medis. Imbauan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi.

“Satu rumah sakit di Bukittinggi rujukan pasien Covid-19 tentu sangat membutuhkan pemisahan sampah medis dan non-medis. Pengelolaan sampah ini juga berbeda serta dikelola oleh petugas khusus. Kita telah menyiapkan petugas yang akan mengelola sampah medis tersebut,” ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi, Dedi Syafrizal, Jumat (1/5/2020).

Jika sampah medis dan non-medis itu tidak dipisahkan, sebut dia, dikhawatirkan akan dapat menimbulkan risiko kepada pertugas kebersihan dan pemulung terkait dengan penularan Covid-19.

Soal pengelolaan sampah tersebut, Gubernur Sumbar telah meneruskan Surat Edaran menteri KLHK Nomor. 2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/2020 dan Surat Gubernur Sumbar No. 369/377/BPBD-2020, perihal Pengelolaan Limbah B3 Infeksius dari Penanganan Covid-19 kepada wali kota dan bupati se-Sumbar.

Karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Covid-19 positif ringan tidak terhindari akan menghasilkan limbah dan sampah. Limbah dapat berupa masker bekas, pakaian pelindung, sarung tangan ataupun APD lainnya serta sisa obat-obatan, botol obat dan peralatan medis sisa pemakaian yang tidak digunakan lagi.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri KLHK itu, limbah yang berasal dari penanganan OPD dan Covid-19 termasuk limbah B3 Infeksius yang harus dikelola secara khusus sesuai ketentuan teknis yang ditetapkan,” ujar Dedi.

Guna mencegah dampak negatif yang ditimbulkan, maka dalam pengelolaan karantina perlu memperhatikan dan mempersiapkan berbagai hal. Seperti, perlunya menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab dan memahami perlakuan yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan limbah yang berasal dari ODP maupun positif ringan Covid-19.

Menyiapkan sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah infeksius yang dihasilkan berupa tempat sampah khusus, drop box khusus, ruang atau tempat penyimpanan sementara. Serta menjalin kerja sama pengangkutan dengan instansi lingkungan hidup setempat atau Satgas yang ditugaskan.

“Limbah itu selanjutnya pemusnahannya pada fasilitas incenerator atau sejenisnya dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat celcius,” jelas Dedi.

Di Sumbar banyak kabupaten/kota yang tidak memiliki fasilitas “incinerator” limbah B3 Medis. Maka Pemprov Sumbar melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar menginisiasi kerja sama dengan PT Semen Padang yang secara teknis mampu memusnahkan limbah infeksius Covid-19.

Untuk itulah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi mengimbau seluruh rumah sakit, puskesmas, rumah bersalin, bidan praktek, apotek dan toko obat serta sampah rumah tangga ODP Covid -19, untuk dapat memisahkan sampah medis dan non-medis.

“Selanjutnya memberitahu Dinas Lingkungan Hidup dan petugas khusus kita akan menjemputnya, untuk diantarkan ke PT Semen Padang untuk dimusnahkan setiap hari Selasa dan Jumat.” [agg]


Baca berita Bukittinggi terbaru hanya di Padangkita.com.

Tag:

Baca Juga

Musrenbang RPJPD Pariaman 2025-2045 Sinkronkan Pembangunan dengan Provinsi - Pusat
Musrenbang RPJPD Pariaman 2025-2045 Sinkronkan Pembangunan dengan Provinsi - Pusat
Apel Gabungan dan Halalbihalal Pemko Pariaman, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia
Apel Gabungan dan Halalbihalal Pemko Pariaman, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia
Kemenag Sumbar Buka Manasik Haji Terpadu Pasaman Barat, Persiapan Jemaah Dimulai
Kemenag Sumbar Buka Manasik Haji Terpadu Pasaman Barat, Persiapan Jemaah Dimulai
Dharma Wanita Dinsos Padang Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Panti Asuhan Al Ihsan
Dharma Wanita Dinsos Padang Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Panti Asuhan Al Ihsan
Promo Idulfitri 1445 H Bank Nagari Berlanjut, ‘Cashback’ Tersedia Rp300 Juta
Promo Idulfitri 1445 H Bank Nagari Berlanjut, ‘Cashback’ Tersedia Rp300 Juta
Layanan Transaksional Bank Nagari Selama Ramadan – Idulfitri 1445 H Berjalan Lancar
Layanan Transaksional Bank Nagari Selama Ramadan – Idulfitri 1445 H Berjalan Lancar