Lubuk Basung, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Agam memutuskan untuk menggratiskan pembayaran tagihan air bersih untuk Masjid, Musala dan Panti Asuhan.
Ketua Harian GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam M. Dt. Maruhun pun membenarkan hal tersebut.
Ia menyebut, kebijakan tersebut merupakan instruksi yang disampaikan langsung oleh Bupati Agam Indra Catri kepada PDAM Agam.
“Benar, Bapak Bupati menginstruksikan PDAM untuk menggratiskan pembayaran tagihan langganan air bersih di seluruh masjid, musala, dan panti asuhan yang ada di Kabupaten Agam," ujarnya.
Tagihan tersebut, kata Mahurun, akan digratiskan pada masjid, musala, dan panti asuhan terhitung bulan April hingga Juni 2020.
"Untuk tahap awal diberlakukan tiga bulan ke depan,” katanya.
Mahurun menyatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran masjid, musala dan panti asuhan di tengah pandemi.
Baca juga: PSBB di Sumbar Tak Berjalan Efektif di Pasar dan Tempat Ibadah
Terpisah, Direktur PDAM Tirta Antokan Edrimelson membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Bupati Agam Indra Catri.
Dalam arahan tersebut, kata Edrimelson, Indra meminta agar PDAM Agan turut aktif dalam mengatasi dampak penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Agam.
"PDAM Agam turut berperan aktif dalam meringankan beban masyarakat, khususnya pengurus masjid, musala, dan panti asuhan,” ujar Edrimelson.
Menurutnya, saat ini tercatat sekitar 200 sambungan air bersih dari PDAM Tirta Antokan atan nama masjid, musala dan panti asuhan di Kabupaten Agam.
200 sambungan tersebut yang nantinya akan dibebaskan dalam pembayaran tagihan langganan selama 3 bulan ke depan. [*/try]