Jakarta, Padangkita.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan alasan terkait masih dibukanya pasar dan bandara meski dalam pandemi virus corona (Covid-19).
Dilansir dari Suara, Mahfud mengatakan masih dibukanya pusat perbelanjaan dan pasar tidak melanggar hukum. Karena menurutnya ada 11 sektor tertentu yang diperbolehkan undang-undang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini menjawab kritikan sejumlah tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sikap pemerintah yang dinilai hanya tegas melarang orang untuk berkumpul dan beribadah berjemaah di masjid.
Mahfud menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah berbeda pandangan dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
"Masalah orang-orang MUI yang berbeda pendapat dengan pemerintah dinilai hal yang biasa saja," katanya, dilansir Suara, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Disorot Dunia, Cara Bali Lawan Covid-19 Dinilai Lebih Baik dari Pusat
Mengenai kekecewaan anggota MUI soal larangan salat berjemaah di masjid, Mahfud mengatakan hal itu pernyataan pribadi anggota MUI bukan kelembagaan.
Selain pasar, pembukaan bandara untuk penerbangan menurutnya juga tidak melanggar hukum karena mengacu 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama pandemi Covid-19 ini.
"Bandara juga dibuka untuk mengangkut orang-orang karena tugas dan pekerjaan tertentu,” ujar Mahfud.
Adapun kritik datang dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas yang mengatakan pemerintah tidak tegas menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di semua tempat.
“Mengapa pemerintah tidak keras juga dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya?” ujar Anwar lewat keterangan tertulis pada Minggu, (17/52020) silam.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI dan Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin juga meminta pemerintah adil dalam menerapkan aturan PSSB.
"Peraturan tersebut perlu dilaksanakan secara berkeadilan, jangan melarang umat Islam salat jemaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di bandara dan tempat keramaian lain," kata Din dalam keterangan resminya, Selasa, (19/5/2020). [*/abe]