Jakarta, Padangkita.com - Pandemi virus corona sepertinya tidak mengurungkan niat para nelayan ikan ilegal untuk menangkap ikan di kawasan perairan Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan 19 kapal ikan asing (KIA) ilegal di sejumlah wilayah perairan Indonesia dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di masa tanggap darurat pandemi Covid-19.
Pada Hari Minggu (12/4/2020) lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah menangkap pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka.
”Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu kemarin di WPP-NRI 571-Selat Malaka”, ungkap Menteri KKP, Edhy Prabowo dilansir dari Infopublik, Senin (13/4/2020).
Edhy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Capt. Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinakhodai oleh Capt. Rusdianto.
KP. Hiu 03 berhasil melumpuhkan KM. SLFA 4429 pada posisi koordinat 03º 21.996’ LU dan 100º 21.530’ BT dan KM. SLFA 2030 pada posisi koordinat 03º 23.598’ LU dan 100º 21.260’ BT. Sedangkan KM. PK.3853 F dilumpuhkan oleh KP. Hiu 04 pada posisi koordinat 03º 23.426 LU - 100º 30.303 BT.
”Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl”, tambah Edhy.
Baca juga: Disetujui Menkes, Berikut Wilayah di Indonesia yang Berstatus PSBB
Ketiga kapal perikanan ilegal tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, tak berselang 24 jam, KKP juga telah menangkap lima kapal pelaku illegal fishing dari dua sektor operasi yaitu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711-Laut Natuna dan WPP 716-Laut Sulawesi.
”Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP kembali melakukan penangkapan terhadap lima kapal ikan asing illegal pada hari Sabtu (11/4). Lima kapal tersebut terdiri dari tiga kapal berbendera Filipina dan dua kapal berbendera Vietnam”, Ujar Edhy, Minggu (12/4/2020).
Menteri Edhy juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan tiga Kapal Pengawas Perikanan milik Ditjen PSDKP-KKP yaitu KP. Orca 01 dan KP. Orca 04 yang melakukan operasi di WPP-NRI 716-Laut Sulawesi serta KP.
Orca 02 yang melakukan operasi di WPP-NRI 711-Laut Natuna Utara. Keseluruhan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada yang memantau langsung operasi penyergapan secara terus menerus selama 24 jam.
Edhy menyebut, meski Indonesia dalam status darurat corona, penjagaan dan pengawasan terhadap perairan Indonesia harus tetap ditingkatkan.
”Kami mengantisipasi adanya potensi peningkatan masuknya kapal illegal di tengah permasalahan penyebaran pandemi Covid-19 ini. Itulah mengapa kami tidak mengurangi intensitas operasi di perairan yang kami pandang rawan pencurian ikan” jelas Edhy. [*/try]