Pariaman, Padangkita.com – Jabatan Roberia sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman diperpanjang untuk beberapa bulan ke depan, atau hingga terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman yang baru hasil Pilkada serentak 2024.
Perpanjangan masa jabatan Roeria ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian No. 100.2.1.3-4251 tahun 2024, tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Petikan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diterima diserahkan oleh Plt Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan diterima langsung Roberia di Istana Gubernur Sumbar, Senin (14/10/2024) malam. Pada kesempatan itu, Audy Joinaldy mengatakan bahwa perpanjangan tugas Pj ini sudah sewajarnya dilakukan, mengingat sebelumnya Roberia telah memimpin Kota Pariaman dengan baik.
"Menjadi pemimpin pada saat situasi akan Pilkada akan membuat Kepala Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab yang lebih berat. Seorang Kepala Daerah harus mampu mengontrol dan menjaga netralitas ASN, karena biasanya persaingan di kota akan lebih berat dari daerah lain seperti bupati atau provinsi," ungkap Audy.
Tidak hanya terkait masalah kesiapan Pilkada, Audy juga mengingatkan bahwa sekarang sudah masuk pengujung tahun 2024, sehingga seluruh OPD segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
"Selamat kepada Pj Wali Kota Pariaman Roberia atas kelanjutan jabatannya. Semoga lebih amanah dan lebih konsisten dalam mengemban tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah di Kota Pariaman," kata Audy.
Sementara itu, Roberia usai menerima petikan SK Mendagri mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kembali untuk memimpin Kota Pariaman sampai terpilihnya Kepala Daerah hasil Pilkada 2024.
"Ini merupakan tugas yang cukup berat, meskipun sebelumnya saya telah menjabat Pj Wako Pariaman. Hal ini, karena dalam waktu dekat akan dihelatnya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Pariaman tahun 2024. Di sini yang paling penting untuk ditekankan, bagaimana seluruh ASN di Kota Pariaman harus menjaga netralitasnya, sehingga ASN tidak terbentur masalah dalam bertugas, " ungkapnya.
Seperti yang tertulis dalam SK Mendagri tentang Perpanjangan Jabatan Pj Wako Pariaman, Roberia akan tetap bertugas seperti biasa, d imana akan selalu memberikan laporan pertiga bulan terkait tugas dan tanggung jawab menjadi Kepala Daerah.
Baca juga: Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Pepanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
"Saya akan tetap memberikan laporan pertanggungjawaban tugas saya pertiga bulan kepada Pemerintah Pusat. Untuk itu saya mohon doa restu dan kerja samanya agar semua tugas dan tanggung jawab saya bisa saya kerjakan dengan lancar dan tepat waktu," ujar Direktur pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
[*/pkt]