Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Bupati Kabupaten Sijunjung mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan program belajar di rumah bagi pelajar di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sijunjung Ramler mengatakan kebijakan memperpanjang masa belajar mengajar di rumah itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Surat yang ditandatangani Bupati Sijunjung Yuswir Arifin memperpanjang pelaksanaan proses belajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan (PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA, MA, SMK dan SLB serta PKBM) selama 14 hari, dimulai tanggal 17 April hingga 30 April 2020 mendatang.
"Proses belajar mengajar di rumah diperpanjang selama 14 hari, mulai dari 17 April hingga 30 April," katanya saat dihubungi Padangkita.com, Rabu (15/4/2020).
Instruksi memperpanjang masa belajar mengajar di rumah juga tertuang dalam surat edaran Bupati Sijunjung Nomor 421/1284/DIKBUD/-2020 tentang penanganan dampak Covid-19 di lingkungan Pemkab Sijunjung.
Dalam surat edaran tertanggal 15 April 2020 itu, para guru diminta memberikan pembelajaran melalui daring atau jarak jauh.
Selain memberikan pembelajaran jarak jauh, tugas pembelajaran di rumah diberikan secara bervariasi sesuai bakat, minat dan kondisi masing-masing siswa, termasuk aktivitas kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.
Baca juga: Hasil Swab PDP yang Meninggal di RSUD Sijunjung Dinyatakan Negatif
"Guru atau wali kelas diminta memantau proses belajar peserta didik di rumah melalui telepon/whatsapp orang tua. Begitu sebaliknya, orang tua diminta melaporkan tugas peserta didik ke WhatsApp Group (WAG) kelas," katanya.
Selama kegiatan di rumah, sambung dia, peserta didik dilarang melakukan aktifitas di luar rumah atau berkumpul di tempat keramaian atau fasilitas umum.
"Siswa atau pelajar yang kedapatan berada di tempat umum tanpa didampingi orang tua akan ditindak oleh Sat Pol PP," pungkas mantan kepala Dinas Perhubungan itu. [Hen/abe]