Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menindak tegas biro travel yang terbukti menelantarkan jemaah umrah asal Indonesia hingga belum pulang ke Tanah Air. Marwan mengatakan, jemaah umrah yang melakukan haji secara ilegal berarti mengambil hak jemaah haji.
"Itu bisa dilakukan penindakan. Kalau travelnya resmi dan legal, ditindak, dicabut (izinnya). Kalau tidak legal, dua-duanya yang legal dan tidak legal, dibawa ke ranah hukum," kata Marwan dalam keterangannya dikutip Jumat (31/5/2024).
Legislator Fraksi PKB ini menyebut, hingga saat ini pun masih marak penawaran haji tanpa antre dengan harga murah di media sosial, meskipun tidak diketahui pihak yang menawarkan legal atau tidak.
"Tidak tahu legal atau tidak, tapi masih berani," ungkapnya.
Marwan juga menawarkan solusi kepada pemerintah agar mendata jumlah jemaah umrah yang berangkat dan sudah kembali di Tanah Air. Pasalnya, kata Marwan, angka jemaah umrah yang masih berada di Tanah Suci masih simpang siur, mulai dari 40 ribuan hingga 100 ribuan.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Dapil Sumatra Utara (Smut) II ini meminta koordinasi antarpemerintah untuk melarang keberangkatan ziarah ke Arab Saudi pada musim haji. Pelarangan tersebut disebutnya juga semestinya berlaku bagi mereka yang memiliki visa.
"Ribuan orang ingin berziarah ke Saudi di bulan haji patut dicurigai untuk haji. Ayo dong, kalau begitu jangan diberi berangkat," ujar Marwan.
Ia juga meminta jemaah yang haji ilegal benar-benar ditindak secara hukum sesuai penegasan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Komisi VIII DPR RI Apresiasi ‘Screening’ Kesehatan Calon Jemaah Haji di Bekasi
"Kalau tidak terjadi itu (penindakan tegas), pihak Saudi meloloskan, tidak ditangkap, tidak didenda, haji tanpa antrean dan murah, itu runtuh martabat menteri. Maka karena ini sudah dipidatokan harus ditangkap, dipenjarakan," tegasnya.
[*/rjl]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News