Mantan Rektor Unand Yuliandri Dipercaya Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK

Mantan Rektor Unand Yuliandri Dipercaya Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK

Prof. Yuliandri. [Foto: Humas Unand]

Jakarta, Padangkita.comOrang Sumatra Barat (Sumbar) yang merupakan akademisi dari Univeritas Andalas (Unand) kembali dipercaya  duduk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi, kini giliran Yuliandri yang duduk di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keduanya adalah guru besar pada Fakultas Hukum (FH) Unand.       

Kepastian Yuliandri yang juga mantan Rektor Unand duduk di MKMK disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang sekaligus juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), di Lobi Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (20/12/2023).

Ia mengumumkan bahwa telah disepakati pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Pembentukan MKMK permanen ini, kata Enny, telah disetujui secara aklamasi oleh para hakim konstitusi.

Pada kesempatan itu, Enny didampingi Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.

Enny menyebutkan, berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari satu orang Hakim Konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan 1 satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

“Oleh karenanya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020 mewakili tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas (Unand) bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum,” ungkap Enny.

Untuk selanjutnya, kata Enny, keanggotaan MKMK akan dilantik secara resmi pada Senin, 8 Januari 2024 mendatang untuk masa jabatan selama satu tahun.

Menurut dia, nantinya keanggotaan MKMK yang akan menyempurnakan Peraturan MK, yang harus disesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi di MK. Termasuk di antaranya tentang hukum acara MK serta pengorganisasian MKMK itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi.

Baca juga: Salah Kaprah Memahami Putusan Mahkamah Konstitusi

Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen. Setelah melewati dan menyelesaikan berbagai agenda kerja, MK memutuskan membentuk MKMK permanen secara aklamasi guna menampung aspirasi masyarakat dan guna melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim konstitusi sebagai penegak hukum. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Unand-IGF Polandia Kerja Sama Penelitian Geofisika dan Atmosfer lewat Pengembangan BAM-Net
Unand-IGF Polandia Kerja Sama Penelitian Geofisika dan Atmosfer lewat Pengembangan BAM-Net
Peneliti UNAND Kembali Raih Prestasi Internasional, Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia
Peneliti UNAND Kembali Raih Prestasi Internasional, Masuk Top 100 Ilmuwan Indonesia
Pengembangan Prodi Baru Jadi Fokus Utama Raker FISIP Unand
Pengembangan Prodi Baru Jadi Fokus Utama Raker FISIP Unand
Unand Selesaikan Polemik Kepemimpinan LPM, Fokus pada Pengembangan Mutu
Unand Selesaikan Polemik Kepemimpinan LPM, Fokus pada Pengembangan Mutu
Polemik Jabatan Wakil Rektor II Unand: Khairul Fahmi Menang Gugatan, Namun Tolak Jabatan
Polemik Jabatan Wakil Rektor II Unand: Khairul Fahmi Menang Gugatan, Namun Tolak Jabatan
Alumni Unand Berbagi Tips Sukses Berkarier di Tingkat Global
Alumni Unand Berbagi Tips Sukses Berkarier di Tingkat Global