Solok, Padangkita.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Solok, Erlinda bersama kuasa hukumnya, Zulkifli meminta KPU dan Bawaslu Kota Solok menggugurkan pencalonan Zul Efian dalam Pilkada serentak 2020.
Permintaan itu disampaikan Erlinda ketika mendatangi kantor KPU dan kantor Bawaslu Kota Solok, Selasa (20/10/2020). Alasannya, calon petahana Zul Elfian dianggap tidak dapat maju sebagai kepala daerah karena telah memecat Erlinda dari Kadis PM-PTSP. Pemecatan itu, kata Elinda, tidak sesuai dengan aturan, seperti PP No. 53/2010 dan Peraturan Kepala BKN No. 21/2010.
"Kami meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Zul Elfian sebagai calon kepala daerah," ujar Erlinda didampingi Zulkifli.
Erlinda menunjuk Pasal 71 Ayat 2 UU No. 10/2016 tentang Pilkada. "Bahwasanya, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan," ucapnya.
Selanjutnya, Pasal 71 Ayat 5 menyatakan pelanggaran sebagaimana dimaksud Ayat 2 dibatalkan pencalonannya. Dengan demikian, Bawaslu Kota Solok dia harapkan menindaklanjuti dengan merekomendasikan pembatalan Zul Elfian sebagai calon Wali Kota pada Pilkada serentak tahun 2020.
Laporan tersebut juga sudah disampaikan dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan: 01/LP/PW/Kota/03.07/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020.
Sebelumnya, mantan Kepala DPM-PTSP Kota Solok, Erlinda juga sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, terkait pencopotan dirinya sebagai Kepala DPM PTSP Kota Solok, Kamis (8/10/2020).
Amar putusan itu berdasarkan keputusan hakim PTUN Padang dengan nomor perkara 10/G/2020/PTUN.PDG yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang telah dilayangkan oleh Erlinda.
Kemudian, hakim juga menyatakan telah membatalkan keputusan Wali Kota Solok Nomor 188.45-482-2020 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi di DPM PTSP Kota Solok.
Walaupun praperadilan telah dimenangkan oleh Erlinda selaku penggugat dan keputusan PTUN telah keluar, eksekusi putusan tersebut bakal sulit dilakukan, karena saat ini Erlinda sendiri sudah dalam status pensiun sebagai pegawai negeri sipil. [pkt]