Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap pemilik kos yang diduga menjadi tempat penginapan pasangan muda-mudi tanpa surat nikah.
Kabid P3D Satpol PP Bambang Suprianto mengatakan nama pemilik kos tersebut belum diketahui. Hanya saja kos tersebut beralamat di Aur Duri, Kecamatan Padang Timur. Surat panggilan kedua akan dilayangkan ke alamat tersebut.
Dia menuturkan, jika pemilik kos tersebut tidak datar, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa kepada yang bersangkutan.
"Sesuai prosedur, petugas punya tiga kali kesempatan untuk memanggil pemilik kos. Kalau masih mangkir, maka dengan terpaksa akan diberikan surat pemanggilan secara paksa kepada pemilik," ujarnya, Jumat (4/2/2022).
Bambang menuturkan, sejauh ini sudah ada dua orang pemilik kos yang telah memenuhi panggilan Satpol PP Padang. Pemilik kos tersebut dipanggil karena terkena penertiban pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Kedua pemilik kos yang berada di Kecamatan Padang Selatan tersebut sudah dilakukan pendataan dan pemeriksaan hari ini.
"Pemilik mengatakan kosnya adalah kos wanita, bukan kos laki-laki, dan dirinya tidak mengetahui kalau ada laki-laki di dalam kos wanita tersebut," ungkap Bambang.
Sesuai aturan, pemilik dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang isinya ada beberapa poin, salah satunya tidak akan mengulangi lagi dan akan memperketat pengawasan terhadap penyewa dan pengunjung kos.
Baca Juga: Razia Kos-kosan di Padang, Pemilik dan Belasan Pasangan tanpa Surat Nikah Diamankan
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang merazia kos-kosan di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Selatan, Rabu lalu. Belasan pasangan muda-mudi diamankan dalam razia itu karena diduga menginap tanpa surat nikah. [*/fru]