Jakarta, Padangkita.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Subardi menyebut bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas.
Terlebih, kata Subardi, RUU PPRT masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan diselaraskan kembali pada periode 2024-2029. Oleh sebab itu, ia memastikan akan memperjuangkan RUU yang sudah dibahas sejak tahun 2004 itu.
“Sejak periode kemarin NasDem menjadi fraksi yang paling aktif menyuarakan pengesahan ini. RUU PPRT butuh political affirmative. Saya memastikan komitmen NasDem tidak berubah,” kata Subardi kepada awak media, di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
RUU PPRT mendesak disahkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum pada Pekerja Rumah Tangga. Kelompok ini meski sebagai pekerja informal, namun belum setara dalam aspek perlindungan hukum dan hak atas jaminan sosial, seperti akses untuk mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Selain perlindungan sosial, RUU PPRT akan berdampak pada peningkatan ekonomi kelompok perempuan hingga kepastian status pekerja maupun pemberi kerja.
Di sisi lain, Subardi mengatakan pihaknya tetap menargetkan RUU PPRT disahkan pada awal periode sekarang meski secara politik tidak menguntungkan.
“Saya tidak melihat RUU ini sebagai RUU elektoral, tetapi ini soal keberpihakan pada kelompok yang selama ini dianggap rentan. Perjuangan kami lebih kepada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab,” ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem.
Ia berpandangan, hadirnya RUU PPRT akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 5 Ayat (3) UU HAM memandatkan kepada negara untuk memenuhi kesetaraan hak dan perlindungan bagi setiap warga negara.
Baca juga: Banyak PRT Alami Kekerasan, Luluk Minta RUU PPRT segera Disahkan
Dari aspek sosial, jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga akan membuat status mereka lebih kuat, serta meminimalisasi kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, serta pelanggaran lainnya.
[*/rjl]