Mahyeldi: Pekerja Konstruksi di Sumbar Harus Disertifikasi

Mahyeldi: Pekerja Konstruksi di Sumbar Harus Disertifikasi

Pemprov Sumbar menggelar sosialisasi tentang surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 602/83 tahun 2022, tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sumatera Barat, bertempat di Hotel Pangeran Beach, Kamis (9/6/2022). [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, terkait dengan kewajiban setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, Pemprov Sumbar menggelar sosialisasi tentang surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 602/83 tahun 2022, tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sumatera Barat, bertempat di Hotel Pangeran Beach, Kamis (9/6/2022).

Diketahui jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat di Sumbar sebanyak 8.470 tenaga ahli dan sebanyak 27.353 tenaga terampil. Oleh karena itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan, sertifikasi Sumber Daya Manusia Konstruksi ini penting karena memberikan keunggulan, jaminan, dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan konstruksi.

"Dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kerja yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang kompetensinya," papar Buya.

Menurutnya perlu adanya pelatihan bagi para pekerja konstruksi sebelum mendapat sertifikat kompetensi kerja, hal ini guna memberikan kredibilitas dalam setiap pekerjaan yang menyangkut tentang konstruksi. Ia melaporkan pada tahun 2021 Pemprov Sumbar melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi menyelenggarakan pelatihan dan Sertifikasi ahli muda sebanyak 141 orang.

Kemudian berdasarkan surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 602/83/SDABK-IV/2022 tentang Kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sumbar, Gubernur berharap agar himbauan ini dapat menjadi pendorong bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih giat melaksanakan sertifikasi para tenaga terampil.

"Demi terwujudnya hal tersebut, perlu dilakukan pelatihan-pelatihan di bidang jasa konstruksi dan memfasilitasi sertifikasi pekerja konstruksi. Saya harap Pemda dapat memberi perhatian dengan mengalokasikan anggaran, sehingga pembinaan untuk menghasilkan pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas dan tepat aturan di Sumbar dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Baca Juga:  BPJPH dan Pemprov Sumbar Kerja Sama Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Terakhir ia memaparkan terkait Undang-undang Jasa Konstruksi dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019, tentang pembagian kewenangan jasa konstruksi untuk pelatihan dan sertifikasi jasa konstruksi merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pelatihan dan sertifikasi tenaga terampil berada di Kabupaten/Kota. [*/isr]

Tag:

Baca Juga

Sumbar Perlu Berbangga!! Gubernur Mahyeldi: PDRI Penyambung Nyawa NKRI
Sumbar Perlu Berbangga!! Gubernur Mahyeldi: PDRI Penyambung Nyawa NKRI
Hadapi Nataru, Gubernur Sumbar Soroti Permasalahan Macet dan Kebersihan
Hadapi Nataru, Gubernur Sumbar Soroti Permasalahan Macet dan Kebersihan
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Bibit Padi dan Jagung Unggul Kepada Petani Sumbar
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Bibit Padi dan Jagung Unggul Kepada Petani Sumbar
Soal Kesiapan Pelaksanaan KTNA XVI, Ini yang Diminta Gubernur Mahyeldi
Soal Kesiapan Pelaksanaan KTNA XVI, Ini yang Diminta Gubernur Mahyeldi
Hampir 10 Ribu Hektare, Kejadian Karhutla di Sumbar Terluas di Pulau Sumatra
Hampir 10 Ribu Hektare, Kejadian Karhutla di Sumbar Terluas di Pulau Sumatra
Pembangunan Stadion Utama Sumbar Mangkrak, Gubenur Mahyeldi 'Ngeluh' ke Menpora
Pembangunan Stadion Utama Sumbar Mangkrak, Gubenur Mahyeldi 'Ngeluh' ke Menpora