Padang, Padangkita.com - Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setdaprov Sumatera Barat (Sumbar), Mursalim menyampaikan bahwa izin cuti Mahyeldi Ansharullah sebagai Gubernur Sumbar, telah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam surat persetujuan Mahyeldi yang cuti di luar tanggungan negara tersebut, juga disebutkan penunjukan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy sebagai pelaksana tugas atau Plt Gubernur Sumbar terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Atau selama gubernur definitif cuti.
Surat bertanggal 20 September dengan Nomor: 100.2.1.3/4587/SJ itu, ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian.
"Surat izin cuti Gubernur dan penunjukkan Pak Wagub sebagai Plt Gubernur dari Mendagri sudah kami terima. Efektif berlakunya mulai 25 September sampai 23 November 2024 nanti," ungkap Mursalim dalam keterangan resminya, Minggu (22/9/2024).
Mursalim menyebut, tidak ada klausul khusus dalam surat tersebut. Mendagri dalam surat tersebut, kata Mursalim, hanya mengingatkan agar selama menjalani cuti, Gubernur definitif tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan Gubernur.
Hal ini, lanjut Mursalim, telah merupakan amanat dari Pemendagri No. 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Tidak ada hal khusus dalam surat tersebut, isinya hanya tentang pemberian izin cuti, penunjukkan Plt, dan mengingatkan larangan pemakaian fasilitas negara," pungkas Mursalim.
Diketahui, Mahyeldi Ansharullah telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai Calon Gubernur Sumbar 2024-2029. Mahyeldi akan maju di Pilkada Sumbar 2024 bersama pasangan Calon Wakil Gubernur, Vasko Ruseimy.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi telah Ajukan Cuti untuk Kampanye Pilgub Sumbar 2024
Pada Pilkada Sumbar atau Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024, KPU Sumbar menetapkan dua pasangan calon (paslon). Dua paslon itu adalah Mahyeldi-Vasko dan Epyardi Asda-Ekos Albar. Pemungutan suara Pilkada serentak akan diadakan pada 27 November 2024.
[*/adpsb/pkt]