Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyambut kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024.
Dalam pertemuan, Jumat (20/12/2024), Mahyeldi menyampaikan tiga aspirasi untuk dapat dipertimbangkan dengan serius oleh Pemerintah Pusat.
"Kami sangat mengapresiasi kunjungan Baleg DPR RI ke Sumbar untuk menyosialisasikan Prolegnas RUU. Dapat kami sampaikan, bahwa Pemprov Sumbar telah menetapkan 17 program Pembentukan Perda untuk 2025, termasuk Ranperda yang mencakup ketenagakerjaan, jasa konstruksi, penyelenggaraan jalan, pendidikan, perlindungan petani, izin usaha, pengelolaan sampah, dan pengairan," ungkap Mahyeldi di Auditorium Istana Gubernuran.
Mahyeldi menilai, kunjungan kerja Baleg DPR RI kali ini adalah momentum yang sangat strategis bagi Sumbar. Terlebih, sejumlah RUU prioritas 2025 memiliki potensi besar untuk mendorong pengembangan sebagai sektor ekonomi utama di Sumbar. Namun demikian, Mahyeldi juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait sejumlah UU yang perubahannya masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
"Pertama, yang hendak kami sampaikan, terkait UU 20/2023 tentang ASN yang berujung pada penyederhanaan birokrasi dengan pendekatan delayering dan fungsionalisasi. Dalam pengamatan kami, ini menimbulkan sejumlah ekses, seperti ketidaksesuaian tugas dan fungsi ASN akibat fungsionalisasi, penurunan motivasi akibat ketidakjelasan pola karier, disrupsi birokrasi karena perubahan tata kerja yang signifikan namun tak tetap, dan pembengkakan anggaran belanja pegawai," kata Mahyeldi.
Dalam pandangannya, Mahyeldi menilai ekses-ekses tersebut telah berdampak sangat negatif pada kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia memohon agar hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perubahan atas UU 20/2023 tentang ASN.
"Kemudian, menyangkut RUU tentang Perubahan keempat atas UU 23/2024 tentang Pemda dan RUU tentang Perubahan atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda. Banyak yang menilai telah terjadi kemunduran otonomi daerah, karena Pemda hanya menjalankan otonomi sesuai tuntunan dan tuntutan pusat, dan banyak aturan turunan yang membuat daerah tidak leluasa menggunakan hak otonominya. Kami menyarankan agar hal ini mendapat perhatian serius dalam penyusunan RUU terkait otonomi daerah," ujar Mahyeldi lagi.
Kemudian, Mahyeldi juga menyampaikan aspirasi terkait Perubahan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ia menyarankan agar proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah lebih disederhanakan, karena tahapan pembentukan saat ini terlalu panjang dan memakan waktu lama.
"Kami mengerti tahapan-tahapan yang disusun dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan daerah menjadi lebih berkualitas. Namun, pada kasus-kasus tertentu, misalnya pada peraturan-peraturan yang butuh diselesaikan secara cepat, seperti aturan pelaksanaan PDRD (yang sangat esensial bagi pendapatan daerah), proses tersebut justru menyebabkan rancangan peraturan yang dibutuhkan tidak bisa ditetapkan tepat waktu," ujarnya.
Rombongan Baleg DPR RI dipimpin oleh Mulyadi, didampingi Anggota DPR lainnya seperti Darmadi Suryanto (PDIP), Zigo Rolanda (Golkar), Lisda Hendrajoni (NasDem), Cindy Monica Salsabila Setiawan (NasDem), dan Gamal M. Yomed (PKS). Selain itu juga hadir Agus Budi dari Sekretariat DPR RI beserta tim ahli dan jajaran Forkopimda Sumbar.
Dalam sambutannya, Mulyadi menjelaskan bahwa sosialisasi Prolegnas ini dilakukan di tiga provinsi yaitu, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah. Menurutnya, penyusunan Prolegnas RUU melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa RUU yang dibahas benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan undang-undang yang dihasilkan dapat lebih efektif dan relevan,” kata Mulyadi.
Mulyadi juga menegaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menjalin komunikasi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait pembentukan hukum. DPR berharap partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang semakin meningkat.
Baca juga: Baleg Upayakan RUU Prolegnas Tuntas sebelum Periode DPR 2019-2024 Berakhir
"Dengan program legislasi yang lebih terarah dan partisipasi masyarakat yang aktif, DPR RI berkomitmen menghasilkan undang-undang yang lebih baik, mencerminkan kebutuhan, dan menjawab tantangan masyarakat Indonesia," ucap Mulyadi.
[*/adpsb]