Kuasa Hukum Segera Urus Permohohan Jaminan Perlindungan
Salah seorang kuasa hukum keluarga Deki, Guntur Abdurrahman, mengucapkan terima kasih atas bantuan LPSK tersebut. Sampai saat ini pihaknya belum mengajukan permohonan jaminan perlindungan ke LPSK.
Setelah mendapatkan alamat email dan nomor WhatsApp LPSK, kata Guntur, kuasa hukum keluarga akan segera mengajukan surat permohonan ke LPSK.
"Siap, hari ini saya siapkan suratnya," jelas Guntur saat dihubungi Padangkita.com via telepon.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Deki meminta LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan kepada keluarga Deki. Karena saat ini keluarga korban merasa ketakutan dan terintimidasi dalam upaya mencari perlindungan hukum. Pasalnya, sudah ada intimidasi dari berbagai pihak kepada keluarga korban.
“Sudah berbagai macam orang yang ngaku dari sana, dari sini. Kita nggak tahu itu dari mana. Kita hanya bisa menebak-nebak, tapi kita nggak mau sebutkan,” sebut Guntur saat konferensi pers, Jumat (29/1/2021).
Bahkan, kata dia, sudah ada yang menawarkan sejumlah angka.
Baca Juga: Ditembak Mati Polisi di Sungai Pagu, Keluarga Bantah DC Lawan Petugas dengan Sajam
“Dan sudah ada yang mengajak keluarga korban bertemu lalu menawarkan sejumlah angka. Itu sudah sampai ke keluarga korban. Kita harap intimidasi seperti ini dihentikan,” ujarnya.
Beda Versi Polisi dan Keluarga Deki
Sebelumnya diberitakan Deki Susanto atau DC, warga Kecamatan Sungai Pagu Solsel dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Solsel setelah sebelumnya ditembak polisi, Rabu (27/1/2021).
Kepala Kepolisian Resor Solsel, AKBP Teddy Purnanto menyebut, Deki masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perjudian. Versi polisi, saat ditangkap di lingkungan rumahnya, Deki menyerang petugas dengan senjata tajam.
“Awalnya ada penangkapan DPO, saat ditangkap DPO ini menyerang petugas dengan golok dan melakukan penusukan terhadap petugas,” kata Teddy saat dihubungi Padangkita.com, Rabu (27/1/2021).