Berita Solok Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ketua LPSK meminta kuasa hukum keluarga Deki Susanto atau DC untuk mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK
Padang, Padangkita.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo meminta kuasa hukum keluarga Deki Susanto atau DC untuk mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Saya meminta keluarga korban atau kuasa hukum untuk segera mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Bisa melalui email, bisa juga melalui WhatsApp," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com dari Kota Padang via telepon, Sabtu (30/1/2021).
Hal tersebut menanggapi permintaan kuasa hukum keluarga Deki agar LPSK memberikan jaminan perlindungan kepada keluarga Deki, karena merasa ketakutan dan terintimidasi dalam upaya mencari perlindungan hukum.
LPSK, kata Hasto, menyesalkan peristiwa penembakan oleh polisi yang berujung tewasnya Deki di Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solsel).
Aparat kepolisian pun diminta profesional untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
"Kalau itu betul dilakukan oleh aparat penegak hukum, itu masuknya ke kategori penyiksaan, dan itu memang menjadi kewenangan LPSK untuk menanganinya," jelasnya.
Terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada keluarga Deki, tutur Hasto, LPSK akan melihat sejauh mana ancaman atau bahaya yang diterima oleh keluarga Deki.
"Apakah cukup kita berikan pendampingan saja ketika yang bersangkutan dimintai kesaksiannya di dalam setiap tahapan proses. Atau kita berikan perlindungan pengamanan melekat seperti pengamanan dari LPSK di tempat tinggal keluarga ini," terangnya.
"Atau bisa juga monitoring secara berkala, misal yang bersangkutan merasa ada orang mulai menyantroni rumahnya, laporkan saja, nanti LPSK akan datang. Atau, jika bahayanya serius sekali, kita tempatkan di rumah aman, tempatnya tidak bisa diberitahukan," tegas Hasto.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, untuk kasus intimidasi seperti yang diterima oleh keluarga Deki, LPSK biasanya cepat memproses permohohan jaminan perlindungan.
"Untuk kasus seperti ini, biasanya cepat. Tanpa melalui proses diputuskan dulu, kita bisa memberikan perlindungan darurat jika dipandang perlu. Misal terancam jiwanya, sehari bisa," ucapnya.