Lisda Hendrajoni: UU Cipta Kerja Permudah UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

Padangkita.com, Berita terkini: Pesisir Selatan, Lisda Hendrajoni: UU Cipta Kerja Permudah Sertifikat Halal, Sumbar, Sumatra Barat terbaru

Lisda Hendrajoni (Foto: Ist)

Painan, Padangkita.com - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni menyatakan UU (Undang-Undang) Cipta Kerja mempermudah usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mrndapatkan sertifikat halal.

“Insyaallah, ini (UU CIpta Kerja) akan mempermudah umat dan juga UMKM dalam pengurusan sertifikat halal, sesuai pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Lisda di Painan, Kamis (15/10/2020) lalu.

Saat ini menurutnya terdapat ratusan ribu UMKM di Indonesia menunggu sertifikat dan logo halal pada produksinya.

Kondisi itu mengakibatkan UMKM yang produktif terhalang memasarkan produknya karena ancaman pidana jika tetap memasarkan produk tanpa sertifikat dan logo halal.

Sesuai dengan pasal tersebut yang menyatakan apabila Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat menerbitkan sertifikasi halal tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga menjelaskan, sesuai dengan UU tersebut, batas waktu untuk proses pendaftaran sertifikasi halal yakni 21 Hari.

“Tentunya dengan UU ini, akan ada persaingan mutu dan kualitas kinerja bagi organisasi atau badan dalam menerbitkan sertifikasi halal,” tambahnya.

Kapoksi NasDem Komisi VIII DPR RI itu juga menjamin tidak akan ada pengurangan mutu dan kualitas dalam penerbitan sertifikasi halal, karena persyaratan dan administrasi yang dilengkapi oleh pengusul masih sama.

Wakil rakyat dari dapil Sumbar I itu juga meminta kepada semua pihak, agar tidak terpancing dengan isu dan hoax tentang Omnibuslaw Cipta Kerja, yang bisa mengakibatkan perpecahan sesama anak bangsa.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Ramah Disabilitas, Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu

“Kita jangan mudah terpancing isu dan hoax terutama terkait UU Cipta Kerja belakangan ini. Ada baiknya menelaah kebenaran informasi agar tidak terjebak,” pungkasnya. [abe]


Baca berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Nyaman Berlibur Lebaran di Pessel tanpa Pungli - Premanisme dan 'Main Pakuak' Harga Makanan
Nyaman Berlibur Lebaran di Pessel tanpa Pungli - Premanisme dan 'Main Pakuak' Harga Makanan
Perintahkan BPKAD segera Cairkan TPP dan THR ASN, Bupati Hendrajoni: Amanat Presiden!
Perintahkan BPKAD segera Cairkan TPP dan THR ASN, Bupati Hendrajoni: Amanat Presiden!
Ditinjau Bupati Hendrajoni, Jalan Pasar Kambang-Koto Baru yang Rusak dan Terban akan Diperbaiki
Ditinjau Bupati Hendrajoni, Jalan Pasar Kambang-Koto Baru yang Rusak dan Terban akan Diperbaiki
Pemprov Salurkan 534 Kg Beras dan Kebutuhan Logistik untuk Korban Banjir di Palangai Gadang
Pemprov Salurkan 534 Kg Beras dan Kebutuhan Logistik untuk Korban Banjir di Palangai Gadang
Destinasi Wisata Pesisir Selatan Bersiap Sambut Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran 2025
Destinasi Wisata Pesisir Selatan Bersiap Sambut Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran 2025
Bupati Pessel Terpilih Hendrajoni Mengaku Tak Banyak Persiapan Jelang Retret di Lembah Tidar
Bupati Pessel Terpilih Hendrajoni Mengaku Tak Banyak Persiapan Jelang Retret di Lembah Tidar