Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas untuk melindungi konsumen, khususnya wisatawan, dari praktik ketidakjelasan harga di sektor kuliner.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000/56 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025, Pemko mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu beserta harga makanan dan minuman yang mereka jual.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keinginan Pemko untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Padang, terutama dalam menikmati ragam kuliner khas yang ditawarkan.
Dengan adanya kejelasan harga, diharapkan tidak ada lagi kasus wisatawan atau pembeli yang merasa dirugikan atau terkena "pakuak" (istilah lokal untuk harga yang tidak wajar atau dinaikkan secara tiba-tiba).
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa sektor kuliner memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung industri pariwisata Kota Padang.
Oleh karena itu, kenyamanan wisatawan saat berbelanja, khususnya di bidang kuliner, menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dalam menikmati hidangan di Kota Padang.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 10 huruf a dalam undang-undang tersebut secara jelas melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang atau jasa yang dijual.
Menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut, Pemko Padang melalui SE ini mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen, atau menggunakan media lain yang serupa.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk menginformasikan secara transparan kepada konsumen mengenai adanya pajak dan biaya tambahan layanan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.
Lebih lanjut, SE ini juga melarang pelaku usaha kuliner untuk menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa apabila berdasarkan hasil pengawasan Pemerintah Daerah dan adanya pengaduan dari konsumen ditemukan pelanggaran, maka pelaku usaha kuliner akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya pedagang yang melakukan praktik "mamakuak" terhadap konsumen.
"Kita berharap dengan adanya kebijakan ini, wisatawan yang datang ke berbagai tempat wisata di Kota Padang akan merasa lebih aman dan nyaman, serta tidak ada lagi praktik pungutan liar atau harga yang tidak sesuai," ujar Yudi Indra Syani pada Rabu (26/3/2025).
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko Padang juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan yang merasa dirugikan. Wisatawan dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan lainnya melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Lapor Jika Temukan Aksi Premanisme dan Pungli di Padang saat Libur Lebaran
Dengan adanya kebijakan ini dan saluran pengaduan yang jelas, diharapkan industri pariwisata Kota Padang dapat semakin maju dan memberikan pengalaman yang positif bagi setiap pengunjung. [*/hdp]