
Ilustrasi (Sumber: ist)
Padangkita.com - Lentera Anak meminta pemerintah daerah membuat undang-undang atau regulasi larangan iklan rokok di ruang publik secara total. Hal ini ditujukan untuk melindungi generasi muda Indonesia agar tidak menjadi pecandu rokok.
Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan meski beberapa daerah telah melarang iklan rokok di ruang publik dalam bentuk peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun iklan rokok masih mudah ditemukan. Bentuk dan caranya pun semakin beragam. Untuk itu, diminta ketegasan dari pemerintah daerah untuk menertibkan hal tersebut.
"Saat ini industri rokok semakin cerdik untuk mempromosikan produk mereka. Semakin dilarang semakin kreatif dan berani promosinya," katanya, Minggu (19/11/2017).
Dari survey yang dilakukan Lentera Anak ditemukan fakta bahwa mayoritas industri rokok mempromosikan produknya dengan harga yang sangat murah yakni Rp 600 - Rp 1.000 perbatang. Bahkan, masih ada yang di bawah Rp 600 perbatang. Sedangkan untuk harga perbungkus masih berkisar antara Rp 10.000 - Rp 15.000.
Menurutnya, saat ini promosi yang dilakukan industri rokok dengan mencantumkan harga rokok murah. Ini merupakan strategi yang paling mudah untuk mempengaruhi anak atau pelajar untuk membeli rokok.
"Dengan uang saku rata-rata Rp 10.000 untuk pelajar SD, Rp 13.000 untuk pelajar SMP dan Rp 27.000 untuk pelajar SMA maka harga rokok menjadi sangat terjangkau," jelasnya.
Untuk itu,Lisda meminta para kepala daerah yang telah memiliki perda KTR harus memiliki komitmen kuat. Selain itu, harus dibarengi dengan implementasi yang tegas. Hal ini dipastikan bisa meminimalisir daerah dari masifnya promosi industri rokok.
"Jika komitmen tentang perda KTRnya kuat, maka implementasinya juga akan kuat. Karena hal ini terkait perilaku," tambahnya.
Ketegasan pemerintah daerah dalam upaya mengendalikan tembakau harus disegerakan. Menurutnya, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 1995 - 2013 menunjukkan perokok muda usia 10-14 tahun terus meningkat hingga 12 kali lipat selama 19 tahun. Bahkan 30 persen anak Indonesia merokok sebelum usia 10 tahun dan 75 persen mulai merokok sebelum usia 19 tahun.
Karena itu Lentera Anak sangat mengapresiasi komitmen beberapa pemerintah daerah melarang iklan rokok di ruang publik. Menuurtnya ada beberapa daerah yang telah melakukan hal tersebut seperti Pemko Sawahlunto, Pemko Padang Panjang, Pemko Payakumbuh dan Pemko Padang. Bahkan Sawahlunto dan Bogor telah memiliki perda tentang KTR.
"Sekali lagi yang paling penting itu implementasinya di lapangan," tegasnya.
Sementara itu, pemerintah kota Padang mulai 2018 akan melarang iklan-iklan rokok di ruang publik. Walikota Padang Mahyeldi Ansyarullah mengatakan pemko Padang tidak lagi memperpanjang masa iklan rokok yang telah habis masa berlakunya. Dan per 1 Januari 2018 iklan rokok tidak lagi diperbolehkan di kota Padang.
Menurut walikota, keputusan tidak lagi menerima reklame rokok bukan hal baru. Keputusan tersebut sudah menjadi agenda Pemko Padang sejak 2014. Pertimbangannya adalah karena lebih banyak dampak negatifnya daripada positifnya bagi generasi muda. Apalagi belum lama ini, pihaknya didatangi siswa SMP dari 30 sekolah di Kota Padang yang merasa resah dengan iklan rokok. Sebab, iklan/reklame tersebut utamanya menyasar pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kita berkomitmen ciptakan generasi muda sehat dan kreatif, mereka harus bebas dari rokok dan juga narkoba,” katanya, Kamis, (15/06/17).
Dikatakan Mahyeldi, kota Padang sudah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) dan hal ini direspon baik oleh warga. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu langkah kongkrit untuk mendukung pengendalian tembakau dan rokok yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Kota Padang disebut sebut akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3-4 miliar dalam setahun dari iklan rokok tersebut.
“Per 31 Desember 2017 semua reklame atau iklan rokok sudah tidak ada lagi di kota Padang,” tegas Mahyeldi.
Pelarangan promosi dan iklan rokok tersebut juga akan berlaku kedai dan warung-warung, atau yang menjadi papan nama toko.