Padang, Padangkita.com - Usai libur lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan giat penertiban ke sejumlah penginapan yang ada di Kota Padang pada Kamis (27/4/2023) malam.
Hal tersebut menyikapi banyaknya laporan warga terkait adanya penginapan maupun homestay yang menyalahkan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang memperbolehkan adanya pasangan yang bukan suami istri menginap.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tersebut segera melakukan tindakan pengawasan.
"Kita menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pemilik penginapan menyalahi izin yang ada," ungkapnya Jumat (28/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pengawas tersebut, sebanyak lima pasangan yang bukan berstatus suami istri berhasil diterjaring di salah satu homestay yang ada di kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Kita lakukan pengawasan setelah mendapati laporan masyarakat tersebut, ternyata benar, kita dapati adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan di dalam kamar, total yang kita amankan sebanyak 10 orang, lima orang laki laki dan lima orang perempuan," sambungnya.
Selanjutnya, mereka yang terjaring tersebut akhirnya dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
"Mereka telah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan dan pemilik juga kita penggil," ungkapnya.
Usai penertiban ini, pihaknya menegaskan akan terus melakukan bahkan meningkatkan pengawasan terhadap penginapan yang dilaporkan.
Terkait penertiban yang dilakukan terhadap lima pasangan ilegal yang ditertibkan di salah satu penginapan tersebut, anggotanya akan terus melakukan pengawasan dilaporkan masyarakat tersebut.
Baca Juga : Kerap Bawa 'Tamu' ; Laki-laki ke Kontrakan, Seorang Waria Diamankan Satpol PP Padang
"Yang kita lakukan ini adalah upaya dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta antisipasi perilaku maksiat di Kota Padang. Kita akan lebih intens melakukan pengawasan di sana hingga betul-betul kembali mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. [*/hdp]