Padang, Padangkita.com - Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pelaku jambret spesialis dompet pada hari Jumat (5/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial HP, 38 tahun yang merupakan warga Padang Sarai Permai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Polresta Padang pada tanggal 30 November 2023 dan 2 Januari 2024.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap dua orang korban," kata Dedy.
Lebih lanjut ia mengatakan kronologi kejadian pertama, korban sedang membeli ikan kepada pedagang ikan keliling di depan rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang dan mengambil dompet korban yang dijepitkan di ketiak korban.
"Korban sempat berusaha merebut dompetnya, namun pelaku yang lebih kuat berhasil membawa lari dompet tersebut," sambungnya.
Kronologi kejadian kedua, korban sedang berjalan kaki menuju rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang dan mengambil dompet korban yang dibawanya. Korban juga sempat berusaha merebut dompetnya, namun pelaku berhasil membawa lari dompet tersebut.
Berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tuanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan aksi jambret tersebut sebanyak lima kali di wilayah Kota Padang.
Baca Juga: Seorang Pelaku Jambret di Padang Tertangkap karena Jual Barang Curiannya di Marketplace
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News