Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi bersama dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), meliputi LHP Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2021 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumbar, Yusna Dewi di Aula Gedung BPK Sumbar, Jumat (28/1/2022) sore.
Penyerahan LHP PDTT Provinsi Sumbar juga sekaligus dengan bersamaan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kota Sawahlunto.
Dalam sambutannya Yusna Dewi menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Lebih rinci, Yusna mengungkapkan, dalam LHP PDTT Provinsi Sumbar, Tanah Datar maupun Sawahlunto masih ditemukan beberapa permasalahan dan diharapkan entitas yang diperiksa dapat memperbaiki kelemahan yang ada, menyatakan secara jelas apa yang harus diperbaiki, serta siapa yang memiliki wewenang untuk menginisiasi perbaikan yang direkomendasikan.
Proses penindaklanjutan rekomendasi ini menurut Yusna, harus diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“LHP ini adalah LHP dengan tujuan tertentu diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja. Bertujuan untuk menilai apakah belanja daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang signifikan, masih menemukan realisasi bantuan yang tidak tepat sasaran. Juga masih ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, yang selalu jadi temuan klasik tiap tahun. Semoga dengan penyerahan LHP ini dapat memberikan dorongan dan motivasi kepatuhan belanja daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yusna.
Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih pada pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumbar yang memberikan arahan administratif yang benar terhadap kinerja Pemerintah Daerah agar dicapai peningkatan kinerja dengan kualitas yang lebih baik.
“Ada beberapa catatan yang mesti kita jadikan bahan perbaikan kita. Artinya kita punya ruang dan waktu untuk melakukan perbaikan. Ini jadi masukan bagi kita,” kata gubernur.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Menurutnya esensi pemeriksaan ini adalah untuk melihat kelemahan dan kepatuhan. “Pada prinsipnya DPRD punya fungsi yang sama di bidang pengawasan. Semoga ada sinergitas yang terbangun sehingga tidak terjadi lagi kesalahan yang berulang setiap tahun,” harap Supardi.
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Selamatkan Kerugian Negara Senilai Rp5 Miliar Lebih
Turut hadir dalam penyerahan LHP PDTT BPK ini, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Ketua DPRD Tanah Datar, Ketua DPRD Kota Sawahlunto dan Wakil Walikota Sawahlunto. [*/Pkt]