Padang, Padangkita.com – Salah seorang tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kota Padang yang ditahan di Mapolda Sumatra Barat (Sumbar) atas nama Lehar, dilaporkan meninggal dunia.
“Yang bersangkutan meninggal dunia tadi malam (2/7/2020) di RSUP M Djamil Padang. Yang bersangkutan adalah salah satu tersangka dalam perkara pemalsuan surat dan penipuan yang dilaporkan oleh saudara Budiman pada pertengahan April lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat (3/7/2020).
Disebutkan, Lehar meninggal dunia sekira pukul 22.10 WIB saat menunggu hasil laboratorium untuk keperluan operasi tumor pada rahang sebelah kanannya. Selain itu, Lehar juga mengalami infeksi pada saluran pernafasan.
Lehar ditahan sejak 16 Mei lalu, atas laporan dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan laporan polisi No. Lp/182/IV/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020.
Satake menyebutkan, penahanan Lehar dibantarkan pada akhir Juni dan dirawat di RSUP M Djamil Padang karena akan menjalani operasi tumor pada rahang sebelah kanan. Kamis (2/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB, penyidik masih melakukan koordinasi dengan dokter untuk persiapan operasi. Lehar pun menjalani tahapan awal operasi yakni cek darah.
Namun, saat masih menunggu hasil dari laboratorium keluar, kata Satake, sekira pukul 22.10 WIB pihak keluarga yang mendampingi tersangka menginformasikan, Lehar sudah meninggal dunia.
“Kesimpulan awal dari keterangan dokter, yang bersangkutan meninggal dunia akibat tumor dan infeksi saluran pernafasan. Namun demikian, kita masih menunggu surat keterangan kematian dari RSUP M Djamil Padang,” ungkap Satake.
Ia menambahkan, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan Penasehat Hukum tersangka dan dokter untuk mengetahui penyebab pasti kematian dan meminta surat keterangan kematian.
“Jenazah yang bersangkutan saat ini sudah dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan,” ulas Satake.
Tersangka Lain Tetap Diproses
Satake menegaskan, meski Lehar sudah meninggal dunia, tetapi proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya tetap berjalan. Saat ini, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan. Namun, dikembalikan lagi untuk kemudian dilengkapi alias “P19”.
“Perkara yang menjerat yang bersangkutan dihentikan. Namun untuk tiga tersangka lain inisial EPM, MY dan YS, akan tetap dilanjutkan,” ujar Satake.
Nama Lehar sebelumnya sempat populer di Kota Padang. Ini tak lepas dari perkara tanah yang melibatkannya. Kasus bermula bermula dari pengakuannya sebagai Mamak Kapalo Waris (MKW) Suku Sikumbang Kaum Maboet yang bersengketa dengan Forum Anak Nagari Tigo Sandiang lantaran mengklaim memiliki lahan seluas 765 hektare.
Tanah itu membentang di empat kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, yakni Kelurahan Aiapacah, Koto Panjang Ikua Koto, Bungo Pasang dan Dadok Tunggul Hitam.
Lehar mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan putusan Landrat No 90/1931 dan Angkat Sita PN Padang 2010 yang dihadiri empat lurah dan BPN di PN Padang. Gelombang aksi warga pun mencuat, pasca-klaim kepemilikan tanah oleh Lehar.
Meski mengantongi Putusan Landrat No. 90/1931 dan Angkat Sita PN Padang 2010, tetapi polisi mencium aroma tak beres.
Usai menerima laporan atas dugaan perkara pemalsuan surat dan penipuan dari pelapor bernama Budiman tanggal 18 April 2020, Polisi pun melakukan penyelidikan.
Lehar bersama tiga tersangka lainnya kemudian ditangkap dan ditahan pada 16 Mei 2020. Lehar ditangkap di rumahnya di Tangerang, Banten 15 Mei 2020. (and/pkt)