Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan perihal kematian GA, 34 tahun, salah seorang warga Cumateh Jorong V Nagari Persiapan Sungai Jariang Kecamatan Sungai Jariang, Kabupaten Agam.
Penanggung-jawab isu fair trial LBH Padang, Andrizal mengatakan, GA dikabarkan dipulangkan pihak kepolisian dalam kondisi tidak bernyawa dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh.
"Tidak hanya itu, berdasarkan informasi dari pemberitaan media daring, menurut pihak keluarga, hidung dan telinga almarhum mengeluarkan darah," ujarnya dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Jumat (11/3/2022).
Sebagai informasi, GA merupakan salah seorang tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yang ditangkap oleh Polres Agam pada 9 Maret 2022 merujuk surat penangkapan Nomor: SP. Kap/08/III/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polres Agam pada 9 Maret 2022.
Berdasarkan pemberitaan media daring pula, LBH Padang mendapatkan informasi bahwa kejanggalan dirasakan pihak keluarga saat petugas melarang keluarga untuk melihat kondisi korban dengan alasan sedang menjalani visum di rumah sakit, dan kembali lagi setelah maghrib.
"Namun saat keluarga kembali ke Mako Polres Agam tersebut, polisi mengaku GA telah dibawa kepada rumah sakit yang ada di Padang. Kekhawatiran kian memuncak di saat salah seorang anggota polisi datang ke rumah dan meminta BPJS milik korban namun tidak diberikan. Kecurigaan atau kejanggalan tersebut makin terkonfirmasi setelah jasad GA dipulangkan dalam kondisi lebam, babak belur," jelasnya.
Adrizal menuturkan, pihaknya mempertanyakan dan menyayangkan perihal kematian GA yang diduga telah menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya pelanggaran atas hak atas proses peradilan yang adil dan hak untuk tidak disiksa.
"Sebab, kondisi korban yang janggal, penuh luka lebam, dan telah meninggal dunia pada saat proses penegakan hukum tengah dijalankan oleh pihak kepolisian tersebut," sebutnya.
Menurut Adrizal, hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun dan dalam kondisi apa pun yang telah tegas diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kendati pun tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana, semestinya dilakukan penegakan hukum sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Posisi LBH adalah mengecam setiap proses penegakan hukum dengan melanggar hukum dan HAM”, tegas Adrizal.
Dia menerangkan hak atas peradilan yang adil, khususnya hak untuk tidak disiksa telah diatur dan dijamin oleh banyak regulasi di Indonesia. Diantaranya terdapat dalam Pasal 28 I Undang-Undang (UU) Dasar 1945, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, dan sebagainya.
"Bahkan, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menempatkan hak untuk tidak disiksa sebagai bagian dari HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun dan dalam keadaan apa pun," sampainya.
Oleh karenanya, LBH Padang menyatakan serta mendesak kepolisian, khususnya Polda Sumbar, untuk mengusut tuntas penyebab kematian Akmal secara objektif dan profesional, serta menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan penyiksaan dan melanggar prosedur, baik secara pidana dan etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH Padang juga mendesak Polda Sumbar untuk melakukan evaluasi yang masif terhadap seluruh jajaran kepolisian di Sumbar, serta melakukan tindakan preventif dan preemitif secara efektif, untuk memastikan kejadian penyiksaan atau tindakan melanggar hukum dalam proses penegakan hukum tidak kembali berulang.
"LBH Padang juga mendesak Kapolri, Kompolnas RI, dan Komnas HAM Sumbar untuk turut memantau dan memastikan agar proses hukum dalam dugaan penyiksaan dan kekerasan yang dialami oleh GA dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan," ucapnya. [fru]