Larangan Keras Pemilihan dan Kontes Kecantikan di Padang

Larangan Keras Pemilihan dan Kontes Kecantikan di Padang

Ilustrasi (foto: Ist)

Padangkita.com - Ajang pemilihan ratu kecantikan atau perhelatan sejenisnya pernah dilarang keras dilakukan di kota Padang. Hal tersebut di sebabkan suhu politik yang cenderung tidak stabil dan persoalan lain yang dihadapi oleh bangsa Indonesia kala itu.

Pelarangan tersebut terjadi pada tahun 1962. Kala itu merupakan masa perjuangan Republik indonesia dalam mempertahankan Irian Barat dari genggaman penjajah asing. Selain persoalan suhu politik tujuan lain dari pelarangan kegiatan tersebut agar usaha yang dapat membelokan semangat perjuangan bangsa Indonesia harus dicegah sedini mungkin.

Oleh karena itu, Komando Daerah Militer III/17 Agustus sebagai penguasa perang daerah Sumatera Barat melarang kegiatan pemilihan ratu kecantikan, pangeran kumisn, dan kegiatan sejenis lainnya.

"Memandang perlu mengambil langkah konkrit untuk mempertahankan kepribadian nasional," tulis surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer III/17 Agustus, Tindakan kongkrit untuk mempertahankan kepribadian nasional.

Image Attachment

Surat larangan pemilihan dan kontes kecantikan di Padang yang dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer III/17 Agustus pada tahun 1962. (Foto : Repro Ramono Aryo)

Menurut surat tersebut, semua perlombaan itu adalah usaha yang dapat mengalihkan perhatian atau merusak semangat perjuangan bangsa Indonesia menuju arah tujuan nasional, dan tidak revolusioner.

Selain itu diminta kepada instansi pemerintahan baik sipil atau militer agar mempertajam kewaspadaan nasional.

Larangan kontes ratu kecantikan juga pernah dikeluarkan pada tahun 1984 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro. Selain itu juga, Ibu Mien Sugandhi mantan Menteri Negara Urusan Peranan Wanita menyampaikan pandangannya jika Indonesia harus melarang berbagai macam kontes kecantikan dan menghentikan pengiriman perwakilan ke ajang kontes kecantikan.

Keputusan Pemerintah yang dikeluarkan Mendikbud No. 237/U/84 khususnya pasal 4 dan 6 yang melarang kegiatan kontes ratu kecantikan. Alasannya adalah kontes kecantikan yang lebih tampak kepada ajang pamer keseksian semata itu tidak sesuai dengan norma agama Islam dan budaya Indonesia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef menulis dalam bukunya, “Pemilihan ratu-ratuan seperti yang dilakukan sampai sekarang adalah suatu penipuan, di samping pelecehan terhadap hakikat keperempuanan dari makhluk (manusia) perempuan. Tujuan dari kegiatan ini tak lain dari meraup keuntungan berbisnis, bisnis tertentu; perusahaan kosmetika, pakaian renang, rumah mode, salon kecantikan, dengan mengeksploitasi kecantikan yang sekaligus kelemahan perempuan, insting primitif dan nafsu elementer laki-laki dan kebutuhan akan uang untuk bisa hidup mewah” (Dia dan Aku: Memoar Pencari Kebenaran).

Tags:

Baca Juga

Tembus Pasar Internasional, Perusahaan Lokal Pariaman Ekspor 140 Ton Pinang ke India
Tembus Pasar Internasional, Perusahaan Lokal Pariaman Ekspor 140 Ton Pinang ke India
Pemprov akan Bangun Kantor MUI Sumbar Bertingkat 5 dengan Anggaran Rp24 Miliar
Pemprov akan Bangun Kantor MUI Sumbar Bertingkat 5 dengan Anggaran Rp24 Miliar
Bank Nagari Ingin Ikut Pembiayaan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Sanggup Rp500 Miliar
Bank Nagari Ingin Ikut Pembiayaan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Sanggup Rp500 Miliar
Survei Pilkada Limapuluh Kota
Survei Pilkada Limapuluh Kota
POCO Kasih Harga Istimewa untuk Hape-hape Unggulan di Promo 11.11, Hemat hingga Rp1 Juta
POCO Kasih Harga Istimewa untuk Hape-hape Unggulan di Promo 11.11, Hemat hingga Rp1 Juta
Media Sosial dan "Fluid Identity"
Media Sosial dan "Fluid Identity"