Jakarta, Padangkita.com - Kurban di tengah Pandemi Corona tentunya dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan, dan tidak dapat dipastikan pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Terkait hal itu Manjelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPN) menyarankan agar daerah dengan zona merah menyerahkan pelaksanaan kurban ke rumah potong hewan.
Lalu, bagi daerah dengan zona oranye ataupun kuning, diperbolehkan untuk melaksanakan kurban, tapi harus dipastikan menerapkan prokes ketat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Miftahul Huda menyebutkan, imbaun terkait pelaksanaan kurban juga sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020.
"Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan penyembelihan hewan kurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Di zona hijau, pihak yang terlibat penyembelihan harus menjaga jarak fisik. Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan," ujarnya dikutip dari situs resmi milik MUI, Sabtu (26/6/2021).
Memang, kata Miftahul Huda, kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Tapi, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan kurban itu diperbolehkan.
Karena itu, jelasnya, mewakilkan kurban kepada pihak lain diperkenankan.
Komisi Fatwa, kata Miftahul Huda, menganjurkan umat Islam memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berkurban. Sehingga, kurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari dan itu bisa meminimalisir kerumunan.
“Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusian hewan kurban diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia,” paparnya.
Kemudian, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dicermati saat penyembelihan hewan kurban.
Di antaranya, kata Sonny, yaitu proses penyembelihan hewan kurban, penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan kurban, interaksi antar petugas di lapangan, penggunaan peralatan dan perlengkapan terkait.
Selain itu, dia berpesan agar daging sembelihan sebisa mungkin terhindar dari kontaminasi virus. Masyarakat juga diimbau tidak berkerumun menyaksikan pemotongan hewan kurban.
Baca juga: MUI Izinkan Pemakaman Massal untuk Jenazah Pasien Positif Covid-19
"Kami mengapresiasi dukungan MUI di masa pandemi dan kita harus berhati-hati karena setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Terima kasih atas berbagai upaya dari MUI, fatwa yang dikeluarkan dan dukungan, sehingga fatwa bisa sampai kepada panitia kurban nanti," katanya. [*/zfk]