Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengaku kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3 miliar per tahun akibat pelarangan iklan rokok.
Wali Kota Padang Mehyeldi Ansyarullah mengatakan Pemko Padang sangat serius memperhatikan dan melindungi warganya khususnya generasi muda dari bahaya rokok.
"Keseriusan itu ditandai dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Mahyeldi saat didapuk menjadi Keynote Speaker di acara Web Seminar Peringatan Hari Tembakau Sedunia Tahun 2020 yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation se-Indonesia.
Mahyeldi menjelaskan Perda Nomor 24 Tahun 2012 mengatur adanya tujuh KTR di Kota Padang. Tujuh kawasan tersebut adalah fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
"Pada tujuh KTR sesuai Perda tersebut maka warga kota dilarang merokok, memproduksi rokok, memperjual belikan rokok dan bahkan dilarang mengiklankan produk tembakau," ungkapnya.
Baca juga: Tahanan Kota Ditolak, Hakim Setujui Muzni Pindah ke Lapas Muaro
Mahyedi juga menyatakan Pemko Padang rela kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak iklan rokok lebih kurang Rp3 miliar per tahun.
"Pada 1 Januari 2018 kita langsung bertindak dengan menurunkan iklan rokok dari sejumlah papan iklan yang ada. Upaya ini juga sesuai daripada Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame," papar wako.
Sementara terkait tema yang diangkatkan pada webinar kali ini, ia menjelaskan bahwa di Kota Padang sudah menerbitkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam masa pandemi Covid-19.
Perwako ini pun dalam beberapa waktu ke depan akan ditindaklanjuti menjadi Perda yang nantinya mengatur beberapa aspek penting bagi kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. [*/abe]