Berita Sumbar terbaru: Bawaslu Sumbar telah mengembalikan laporan warga terkait penemuan sembako bergambar Mulyadi-Ali Mukhni di Padang untuk segera diperbaiki. Laporan awal tersebut diketahui masih belum lengkap.
Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) telah mengembalikan laporan warga terkait penemuan sembako bergambar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni untuk diperbaiki.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner menyebutkan, laporan warga tersebut belum lengkap, makanya dikembalikan agar diperbaiki segera.
"Masih diproses. Laporan itu sudah kita kembalikan, karena syarat formil dan materilnya belum lengkap dan itu sudah kita sampaikan ke pelapor agar melengkapinya," ujar Vifner, Selasa (5/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti menjelaskan, bahwa Bawaslu, Kejaksaan dan Pihak Kepolisian akan meneliti terlebih dahulu apakah laporan warga tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
“Nah, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian akan lakukan kajian awal terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020,” ungkapnya.
Kajian itu, jelas Elly, membahas apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Jika belum, maka pelapor diminta untuk kembali memperbaiki laporannya.
Elly menegaskan, untuk kajian awal akan membutuhkan waktu sekitar dua hari. “Kajian awal itu paling lambat harus keluar dua hari sejak laporan diterima. Lalu, diberikan kepada pelapor, dan masa perbaikan (pelapor-red) juga dua hari,” ucap Elly.
Baca juga: Soal Temuan dan Laporan Sembako Bergambar Mulyadi-Ali Mukhni, Bawaslu Sumbar: Kita Kaji Dulu
Artinya, Senin (5/10/2020) merupakan hari kedua sejak warga itu melapor, kemudian, laporan itu telah diserahkan lagi ke warga, dan untuk masa perbaikan, besok, Rabu (7/10/2020) adalah hari terakhir pelapor menyerahkan laporan yang telah diperbaiki tersebut ke Bawaslu Sumbar. [zfk]