Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengeluarkan sekitar 18 orang narapidana melalui lanjutan program asimilasi di rumah
Simpang Empat, Padangkita.com - Langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang saat ini sedang mewabah di Indonesia termasuk di Sumatra Barat (Sumbar).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengeluarkan dan membebaskan para narapidana dan anak dengan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu Donni Isa Dermawan mengatakan terdapat sekitar 18 orang narapidana melalui lanjutan program asimilasi di rumah, Kamis (2/4/2020). Dan program ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mereka yang keluar ini, menurut aturan yang berlaku telah memenuhi syarat sesuai program asimilasi," ujarnya.
Untuk saat ini, jumlah narapidana dan tahanan yang ada di Lapas Kelas III Talu berjumlah 140 orang dan tentu tidak semuanya yang akan diberikan program asimilasi.
Baca juga: Satu Pasien Dalam Pengawasan Diisolasi ke RSUD Pasbar
Sebagai syarat untuk mendapatkan program asimilasi ini yaitu telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 masa pidana sebelum 31 Desember 2020 dan juga berkelakuan baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran dalam Lapas.
Ia menyebutkan seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran, tapi harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Mereka tidak boleh ke mana-mana, ini tujuan utamanya. Bahwa mereka harus berdiam diri di rumahnya masing-masing," tutup Donni. [rom]