Langgar Protokol Kesehatan, 120 Orang Disanksi di Tanah Datar Bersihkan Taman Pagaruyung

Perda AKB, Tanah Datar, Berita Tanah Datar Terbaru, Berita Sumbar Terbaru

Seorang pengunjung Pasar Sungai Tarab Tanah Datar dihukum menyapu jalan karena kedapatan tidak menggunakan masker, Rabu (14/10/2020). [Foto: Agg]

Batusangkar, Padangkita.com - Sekitar 120 orang diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan taman Pagaruyung yang berada di depan Kantor bupati Tanah Datar.

Selain itu, empat pemilik usaha juga diberikan sanksi tertulis dari tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar yang menggelar razia di Tanah Datar sepanjang Jumat (6/11/2020). Razia terdiri dari Satpol PP, Polres, dan Dandim serta Dishub Tanah Datar.

Dalam razia yang juga dibantu Tim Gakkum Perda AKB Sumbar sebanyak 26 personil yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Damkar Provinsi Sumbar itu, petugas memakai kendaraan operasional sebanyak 9 unit. Dan memulai razia di depan kantor bupati.

"Sasaran operasi adalah wisatawan yang berkunjung ke Istano Pagaruyung, Taman Pagaruyung dan Masyarakat yang melintasi lokasi razia. Serta pada malam nya dilanjutkan razia terhadap para pengunjung kafe, karyawan serta pemilik kafe, " terang Elfiardi, Kasi penindakan Satpol PP Tanah Data, Sabtu (7/11/2020).

Elfiardi menyebut, jika permasalahan yang ditemui di lapangan, masih dijumpai masyarakat yang tidak mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Kebanyakan pelanggar adalah pengendara sepeda motor, pengemudi mobil yang melintasi area razia ataupun pengunjung taman. Masih rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan usaha sesuai protkes, seperti tidak mengatur meja dan kursi pada posisi physical distancing, karyawan /pemilik tidak memakai masker serta membiarkan tamunya tidak cuci tangan dan bermasker ketika memasuki lokasi usaha, " jelasnya.

Total pelanggar yang terjaring sepanjang Jumat sebutnya, tercatat 120 orang pengendara, pengunjung, dan tamu kafe serta empat pelaku usaha pemilik kafe.

"Kepada mereka diberikan sanksi kerja sosial, berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan. Kemudian kita memberikan edukasi melalui pelantang suara ditengah keramaian, maupun kepada pelanggar secara perorangan dengan materi pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan mengenai ancaman sanksi perda apabila masih tetap melanggar Perda AKB. Sedangkan, kepada pelaku usaha diberikan teguran, apabila masih melanggar akan ditindak sesuai Perda yakni melakukan penutupan usaha, " terangnya.

Melihat kondisi ini ujarnya, harus dilakukan edukasi terus-menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Klaster Pondok Pesantren Muncul di Tanah Datar, 12 Santri Positif Covid-19

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, Imelwati mengatakan, sasaran dari penerapan Perda AKB ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, dan pelaku kegiatan atau usaha.

“Bagi masyarakat yang melanggar kita berikan teguran, perseorangan teguran lisan, tertulis denda atau sanksi sosial. Begitu juga dengan pelaku kegiatan atau usaha, tegurannya secara bertingkat dan sampai kepada penutupan tempat usaha jika masih ditemukan melanggar,” ujarnya saat ditemui disela-sela razia yang digelar di depan Kantor Bupati Tanah Datar.

Imelwati menjelaskan, penegakan perda ini dilakukan mengingat perkembangan penyebaran Covid 19 yang cendrung meningkat, meski tingkat kesembuhan tergolong cukup tinggi. Begitu juga dengan Kabupaten Tanah Datar menurutnya, angka penyeberan Covid 19 berkisar diangka 400 orang lebih, namun angka kesembuhan juga tergolong cukup tinggi.

“Di Sumatera Barat saja telah mencapai 15.000 orang, dengan angka kesembuhan hampir mencapai 12.000 orang. Untuk itu, perlu diberikan edukasi ke masyarakat dan penekanan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan perda nomr 6 tahun 2020,” katanya.

Harapannya, melalui penekanan disiplin protokol kesehatan dapat menekan angka penyebaran covid 19 di Sumatera Barat. Sampai saat ini, sejak penegakan perda AKB dilakukan lebih dari 7.900 orang telah diberikan sangsi, baik berupa teguran tertulis, denda maupun sangsi sosial.

Imelwati tak menampik, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan tak lain karena ketidakpercayaan terhadap virus tersebut, dan menganggap Covid 19 sebuah kebohongan.

“Kendala penerapan protokol kesehatan ya itu, masyarakat itu masih menganggap ini hanya bohong. Padahal Covid 19 itu nyata,” tukasnya. [abe]


Baca berita Tanah Datar dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Musala di Kawasan Angker Galoga: Ubah Ketakutan Menjadi Keteduhan
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Jalinan Sinergi dan Kenangan Manis Warnai Malam Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Bupati Serahkan Piala Adipura kepada DPRD: Simbol Penghargaan untuk Rakyat
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
Tanah Datar Raih Piala Adipura Ketujuh Kalinya: Bukti Konsistensi Kebersihan dan Keindahan
4 Rumah Gadang dan 2 Hunian Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar
4 Rumah Gadang dan 2 Hunian Warga di Tanah Datar Ludes Terbakar
Seratusan Balon Wali Nagari di Tanah Datar Jalani Seleksi
Seratusan Balon Wali Nagari di Tanah Datar Jalani Seleksi