Lubuk Basung, Padangkita.com - Sebanyak 23 warga terjaring operasi yustisi yang digelar di kawasan Pasar Biaro, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Selasa (3/8/2021).
Akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penanganan Covid-19 tersebut, puluhan orang yang terjaring razia itu langsung di sidang di tempat yang dilakukan secara virtual dengan melibatkan Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Kabid KL Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam, Syafrizal mengatakan, dari 23 pelanggar prokes yang disidang itu, sebanyak 13 orang dikenakan sanksi sosial. Lalu, sebanyak 10 orang denda di tempat.
Operasi yustisi kali ini, jelas Syafrizal, dengan sasaran di pasar dan lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Sanksi sosial yang kita berikan yaitu membersihkan fasilitas umum, kalau dendan, itu Rp100 ribu per pelanggar," ungkapnya.
Tidak hanya itu, kata Syafrizal, selain sanksi administrasi dan denda, sanksi juga ada dalam bentuk kurungan.
"Bagi yang berulang melanggar prokes, itu juga diberlakukan sanksi kurungan," ucapnya.
Menurut Syafrizal, operasi yustisi itu akan terus digelar, baik di pasar ataupun tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian orang.
Baca juga: Operasi Yustisi di Pasar Padang Lua, Tim Satgas Covid-19 Agam Klaim Warga Sudah Taat Prokes
"Ini tak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk semua kalangan," katanya. [*/zfk]