Padang, Padangkita.com - Polresta Padang menegaskan akan membubarkan pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat pandemi Covid-19.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir menyatakan sikap tersebut menanggapi terkait pencabutan Surat Edaran (SE) tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang sejak Jumat, 4 Desember 2020.
“Jika ada pesta pernikahan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tetap kami bubarkan,” kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, Sabtu (5/12/2020).
Ia menegaskan maka masyarakat di kota setempat sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan, dengan catatan harus memperhatikan prokes.
Maka untuk mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19, pihak kepolisian akan tetap melakukan pengawasan dengan ketat.
“Ketegasan ini demi menekan angka positif Covid-19 di Padang, dan jangan sampai muncul klaster baru,” ujanya.
Protokol kesehatan yang diminta adalah dengan menjaga jarak, selalu memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
Baca Juga: Personel Pengamanan Pilkada di Sumbar Wajib Tes Swab
Polisi juga menyarankan, bagi penyelenggara pesta pernikahan agar menggunakan nasi kotak dan bukan prasmanan. Kemudian, jumlah hadirin juga diatur sebanyak lima puluh persen dari kapasitas lokasi, serta mengatur tempat duduk di ruangan agar jarak tetap terjaga.
“Jika ada yang melanggar itu akan dibubarkan, dasar kita adalah UU Karantina Kesehatan,” tegas AKBP Imran. [*/abe]