Langgar Prokes, 3 Kafe di Kawasan Mandeh Disanksi Tim AKB Pessel

Padangkita.com: Liburan, PUlau Cingkuak, Libut Natal, Libur Tahun Baru 2021, Berita Pesisir Selatan Terbaru, Berita Sumbar Terbaru,

Sejumlah wisatawan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan di Kawasan Mandeh, Pesisir Selatan, Minggu (27/12/2020). [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Painan, Padangkita.com - Tim terpadu penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menggelar operasi yustisi ke sejumlah kafe dan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bayang dan Kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal, selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19, menyatakan dalam operasi yustisi tersebut pihaknya memberikan sanksi administrasi kepada tiga pemilik usaha kafe di Kawasan Mandeh Kecamatan Tarusan.

"Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020," kata Dailipal, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, teguran tertulis diberikan karena pengusaha tidak menaati ketentuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020, diantaranya, tidak mewajibkan pengunjung memakai masker, tidak mencegah kerumunan, serta tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya berkesimpulan masih banyak pengusaha kafe dan tempat hiburan di kawasan Mandeh mengabaikan protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.

Ia berharap dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha mematuhi protokol kesehatan, terutama mencegah kerumunan, memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.

"Dalam operasi Yustisi kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan Covid-19," sebutnya.

Sementara itu, dua kafe di Kecamatan Bayang, sebelumnya pernah diberi sanksi administrasi, kini sudah mematuhi ketentuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020. "Kita pantas memberikan acungan jempol dua kafe di Pasar Baru Bayang, sudah mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Dailipal.

Hal tersebut terlihat ketika tim melakukan razia Minggu malam, semua pengunjung ditemui memakai masker dan pemilik usaha sudah menyediakan sarana cuci tangan dan kewajiban lainnya.

Baca Juga: Objek Wisata di Pessel Jadi Tujuan Wisatawan Saat Liburan Akhir Tahun

Dalam kesempatan itu, Dailipal mengingatkan, bahwa bagi pihak yang sudah pernah diberikan sanksi administrasi, jika melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari maka sesuai perda nomor 6, bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

Tim terpadu penegakan hukum Perda nomor 06, tersebut terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0311, anggota Pos POM, anggota Pos AL, aparat Dinas Perhubungan, dan Bagian Humas dan Protokoler Setda Pesisir Selatan. [*/abe]


Baca berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan