Padang, Padangkita.com - Pemilik kafe dan karaoke tak berizin di kawasan Anak Aie, Koto Tangah, Kota Padang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Padang, Jum'at (21/2/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi mengatakan pemilik kafe, YY, 39 tahun, warga Koto Tangah diduga telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 pasal 3 ayat (1) pasal 72, 73 serta pasal 83 Ayat (1), (2) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta melanggar perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"YY telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pelanggaran membuka usaha kafe dan karaoke tanpa surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan buka sampai larut malam," katanya, Jumat (21/02/2020).
Alfiadi juga menjelaskan bahwa pemilik kafe dan karaoke ini sudah diingatkan berulang kali, baik secara lisan maupun secara tulisan namun tidak digubris.
Baca juga: Wali Kota Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Raya Padang
"Tindakan Preventif secara humanis sudah kita lakukan, namun pemilik usaha tidak juga mengindahkan teguran kita, sebagai tindakan tegas, tentu pemilik usaha kita sidangkan ke pengadilan karena sudah meresahkan", terang Alfiadi.
Kasat Pol PP Padang Alfiadi dengan tegas mengatakan bahwa pemko Padang benar-benar serius dalam memberikan sanksi kepada tempat-tempat yang melanggar aturan ysng berlaku.
Dengan ini diharapkan tidak ada lagi pemilik usaha yang melanggar aturan Perda atau Perwako di kota Padang.
"Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang akan terus kita awasi, jika masih ada yang membandel maka siap-siap akan kita bawa ke pengadilan sesuai aturan yang berlaku" katanya lagi.
Sementara itu, penindakan terhadap kafe ilegal dilakukan satpol PP ini bedasarkan penyelidikan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Padang Amzarus .
Amzarus mengatakan bahwa pemilik kafe dan karoke melanggar sehingga harus ditertibkan. "Pemilik kafe dinilai telah melanggar perda sehingga harus diberi tindakan tegas dan kita sidangkan," katanya. (*/Pkt-02)