Langgar Perda Nomor 6 Tahun 2021, Puluhan Ribu Warga Sumbar Disanksi 

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Puluhan ribu warga Sumbar diberikan sanksi karena melanggar aturan AKB

Puluhan pengunjung pasar balai jumat Lintau Buo terkena sanksi perda AKB (Foto: Ist)

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Puluhan ribu warga Sumbar diberikan sanksi karena melanggar aturan AKB

Padang, Padangkita.com- Terhitung 1 Januari hingga 11 April 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) telah memberikan sanksi pada 30.707 pelanggar protokol kesehatan selama masa penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Puluhan ribu sanksi tersebut dijatuhkan kepada perseorangan, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan," ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar, Dedy Diantolani, Senin (12/4/2021).

Pelanggar disanksi karena tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pencegahan Covid-19.

Sanksi yang diberikan berupa denda administratif atau kerja sosial bagi individu yang melanggar protokol kesehatan.

Kemudian, sanksi teguran tertulis atau denda bagi pelaku usaha. Lalu, sanksi penghentian sementara, pembubaran, atau denda bagi penyelenggara kegiatan.

Dedy merincikan, pihaknya telah menjatuhkan 90 sanksi denda administrasi kepada individu. Besar dendanya Rp100.000 per orang. Uang tersebut lalu dimasukkan ke dalam kas daerah.

"Tapi sebetulnya kita tidak mendambakan PAD dari sanksi ini, hanya memberikan efek jera," ungkapnya.

Selanjutnya, Satpol PP dan Damkar Sumbar juga telah melayangkan 30.008 sanksi kerja sosial kepada perorangan.

"Sanksi kerja sosial itu berupa pembersihan fasilitas umum dengan memakai jaket yang sudah kami siapkan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan 419 sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Sanksinya ada yang berupa teguran tulisan, atau denda Rp500.000," ulas Dedy.

Sedangkan, untuk penyelenggara kegiatan, pihaknya telah menjatuhkan 110 sanksi, baik berupa penghentian sementara, pembubaran, maupun denda sebesar Rp500.000.

Dalam melakukan penindakan tersebut, Satpol PP dan Damkar Sumbar bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya seperti Polri dan TNI.

Lebih lanjut, Dedy menegaskan pemberian sanksi akan terus dilakukan hingga pandemi Covid-19 selesai.

Baca juga: Dishub Sumbar Siapkan Strategi Antisipasi Pemudik Curi Star

"Kita melaksanakan ini sampai akhir tahun. Dan juga kalau tahun berikutnya masih Covid, kita tentu tetap melaksanakan Perda ini," terangnya. [rna]

Baca berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing