Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lima tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional pada Sabtu (27/9/2025) dini hari.
Selain membubarkan aktivitas di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan belasan pemuda yang sedang menenggak minuman beralkohol di ruang publik.
Operasi pengawasan ini menyasar sejumlah titik yang rawan pelanggaran ketertiban umum. Hasilnya, petugas menemukan lima kafe dan tempat hiburan yang masih beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, jauh melewati batas waktu yang diizinkan, yakni pukul 02.00 WIB.
"Sangat disayangkan dalam patroli pengawasan kali ini kami masih menemukan beberapa tempat hiburan malam yang melanggar aturan," kata Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang.
Mendapati pelanggaran tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas dan membubarkan seluruh pengunjung.
Selain menyasar tempat hiburan, patroli juga berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul sambil meminum minuman beralkohol.
"Kegiatan mereka jelas menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban di ruang publik. Total ada 18 orang yang kami amankan dari lokasi tersebut," jelas Rio.
Para pelaku usaha yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Kami sudah layangkan surat panggilan kepada para pelaku usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Sementara itu, 18 orang yang ditertibkan akan kami proses, panggil pihak keluarga, dan berikan pembinaan sebagai efek jera," tegas Rio.
Baca Juga: 12 Wanita Diamankan Satpol PP Padang dari Tempat hiburan Malam
Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Padang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. [*/hdp]