Arosuka, Padangkita.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Septrismen dipecat sebagai kader Partai Gerindra. Jabatannya di DPRD pun segera digantikan.
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra pada 9 September 2022.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatra Barat, Evi Yandri mengatakan, berdasarkan pemeriksaaan dalam persidangan, Septrismen terbukti telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Karena terbukti melanggar AD/ART itu, makanya MKP mencabut KTA-nya. Jika dicabut KTA-nya, otomatis ada pergantian antar-waktu (PAW) sebagai anggota DPRD," ujar Evi saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (20/9/2022).
Dia merincikan, pelanggaran AD/ART yang dilakukan Septrismen tersebut yaitu tidak patuh terhadap partai, yakni tidak mematuhi instruksi partai dan tidak mengindahkan teguran yang diberikan partai.
"Termasuk juga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota fraksi (Gerinda DPRD kabupaten Solok)," imbuhnya.
Evi menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan MKP Gerindra tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu surat keputusan dari MKP Gerindra terkait hasil sidang itu.
Baca Juga: Gerindra Sijunjung: Prabowo Presiden, Andre Rosiade Gubernur Sumbar!
"Sesegera mungkin akan kita PAW-kan setelah ada surat dari MKP," ungkapnya. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News