Padang Panjang, Padangkita.com - Tim Karanggo Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria yang sebelumnya telah lama menjadi target operasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (14/1/2023).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama menjelaskan bahwa pelaku berinisial AB, 37 tahun ditangkap di pinggir Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kampung Manggis pada Sabtu (14/1/2023) pukul 19.30 WIB.
"Pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, saat itu Tim Karanggo segera melakukan pencarian terhadap pelaku dan didapatkan di Jalan Rasuna Said," terang Kapolres pada Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, saat diamankan AB tidak melakukan perlawanan sama sekali dan ketika polisi melakukan penggeledahan di tubuh pelaku ditemukan dua paket narkotika jenis sabu siap edar.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok yang disimpan pelaku dalam saku celananya." sambungnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku AB memang seorang residivis narkotika jenis sabu yang pernah ditangkap Satres Narkoba sekitar tahun 2016.
"Pelaku sebelumnya pernah menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan, selesai menjalani hukuman bukannya kembali ke kehidupan normal malah mengulangi kembali perbuatannya," ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya akan memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang.
Baca Juga : Pengedar di Tanah Datar Ini Nekat Telan 1 Paket Sabu-sabu Saat Ditangkap Polisi
"Kita sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan, sekecil apapun laporan akan segera didalami oleh kepolisian,” pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News