Pasaman Barat, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (16/11/2022) sore.
Salah satu pelaku juga merupakan bandar besar yang telah lama menjadi target operasi kepolisian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial YH, 26 tahun, ZA, 35 tahun dan GM, 25 tahun.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Luhak Nan Duo, Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba," terangnya Kamis, (17/11/2022).
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang melakukan penyelidikan berhasil mencegat YH yang dicurigai sedang membawa narkoba.
“Dari tangan tersangka YH, warga Jorong Simpang Tiga, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang dari dalam saku celana dan dalam jok motor yang dikendarainya,” jelas Eri.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil interogasi, YH mengakui mendapat barang haram tersebut dari tersangka ZA.
"ZA kita amankan dari rumahnya di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru. Saat penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba yang dibungkus dengan plastik klip, diduga berisi sabu," ujar Eri.
Selanjutnya, dari tersangka ZA akhirnya petugas mengantongi nama GM yang merupakan pemasok barang tersebut.
GM berhasil diringkus di rumahnya di Jorong Sungai Talang, Koto Baru. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu buah paket di duga berisi sabu dengan ukuran besar, satu paket ukuran sedang dan satu paket kecil yang disimpan dalam lemari kain di kamar tersangka GM,” terangnya.
Kasat mengungkapkan, GM merupakan bandar besar di Pasaman Barat.
"Tersangka GM cukup lihai, sehingga kerap menyulitkan petugas dalam mengungkap peredaran narkoba yang dilakukanya," terangnya.
Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Bandar Sabu di Kinali Pasbar Diringkus, Ini BB yang Diamankan Polisi
"Ketiganya diancam dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun." pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News